Sebagai informasi, kasus ini berawal dari Said Didu yang mengunggah video wawancara bersama Hersubeno Arief. Dalam video tersebut, Said Didu menyebut Luhut 'ngotot' soal proyek ibu kota baru di tengah pandemi corona.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 11 Juni 2020 - 14:31 WIB
WowKeren - Mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Kabar mengenai status tersangka Said Didu berasal dari surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020 yang telah beredar di kalangan wartawan.
Dalam surat tersebut, tertulis adanya gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu. Surat tersebut juga ditandatangani Wadir Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.
Namun demikian, kabar mengenai status tersangka Said Didu ini dibantah oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. "Belum jadi tersangka," tegas Argo dilansir Republika pada Kamis (11/6).
Dikonfirmasi secara terpisah, tim kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (purn) Helvis, juga mengaku belum mendapat kabar tentang penetapan tersangka Said Didu. "Belum tahu, belum ada informasi," ungkap Helvis melansir Tribun News.
Sementara itu, anggota tim pengacara Said Didu, Damai Hari Lubis, juga mengaku belum menerima surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya. "Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun. Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau (Said Didu) menanyakan perkembangan perkara, katanya (kasus) masih berlanjut," jelas Damai.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari Said Didu yang mengunggah video wawancara bersama konsultan media dan politik, Hersubeno Arief. Dalam video tersebut, Said Didu dan Hersubeno membahas berbagai tantangan dunia dalam menghadapi virus corona.
Said Didu lantas menyoroti proyek Ibu Kota Negara (IKN) baru yang dinilainya masih terus berjalan di tengah pandemi corona. Said Didu menilai bahwa pemerintah tidak memprioritaskan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyebut bahwa Menko Luhut berperan dalam penetapan kebijakan IKN baru tersebut dan "ngotot" agar Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak mengganggu dana pembangunan IKN yang baru.
(wk/Bert)