Wakil Menteri Agama Sebut Aceh Tak Mungkin Berangkatkan Jemaah Haji Sendiri Karena Alasan Ini
Nasional

Komisi V DPR Aceh ini tengah menggodok payung hukum terkait rencana pemberangkatan jemaah haji secara mandiri. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tahuid Saadi pun buka suara.

WowKeren - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama diketahui telah membatalkan keberangkatan jemaah haji 2020 di tengah pandemi corona. Namun Provinsi Aceh tengah membahas rencana untuk memberangkatkan jemaah haji sendiri.

Dewan Pimpinan Rakyat Aceh (DPRA) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh sendiri mendukung rencana provinsi tersebut mengirim jemaah haji sendiri. Komisi V DPR Aceh yang membidangi masalah Keistimewaan, Agama, Pendidikan, Kebudayaan dan Kekhususan Aceh kini tengah menggodok payung hukum terkait rencana tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tahuid Saadi pun buka suara. Zainut menyatakan bahwa rencana pemberangkatan haji secara mandiri oleh Pemprov Aceh tidak memungkinkan.

"Tidak dimungkinkan hal tersebut," tutur Zainut dilansir CNN Indonesia pada Kamis (18/6). Hal ini dikarenakan oleh perjanjian terkait pemberangkatan jemaah haji hanya bisa dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi. "Sehingga tidak dimungkinkan daerah melakukannya," jelas Zainut.


Selain itu, Zainut juga menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersifat nasional. UU ini juga berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. "UU tersebut tidak membuka ruang untuk daerah membuat peraturan sendiri," terang Zainut.

Lebih lanjut, Zainut juga menjelaskan tentang UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Menurut Zainut, UU tersebut hanya mengatur kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.

Rancangan Perda atau Qanun yang akan dibuat di Aceh pun dinilai tak boleh bertentangan dengan UU yang ada. Pasalnya, kedudukan Perda atau Qanun dalam hukum tata negara tetap berada di bawah UU.

Hal ini sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. "Dan hal tersebut (UU 44/1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh) bersifat ke dalam, bukan ke luar," papar Zainut.

Sebelumnya, Pemprov Aceh mengklaim berpeluang memperoleh kuota haji sendiri di Arab Saudi. Namun, rancangan Qanun tentang hal ini masih berupa draf awal hingga kini.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru