DMI Tak Paksa Masjid Terapkan Ganjil Genap Untuk Salat Jumat
Nasional

Sekjen DMI Imam Addaruquthni mengatakan pihaknya tidak pernah memaksa siapapun untuk mengikuti aturan salat Jumat berdasarkan ganjil genap nomor ponsel umat.

WowKeren - Salat Jumat dua gelombang berdasarkan ganjil-genap nomor ponsel mulai diberlakukan hari ini (19/6). Hal ini sesuai dengan surat edara Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Meski begitu, Sekjen DMI Imam Addaruquthni mengatakan pihaknya hanya memberi panduan agar jemaah tidak membludak di dalam masjid guna mencegah potensi penularan virus corona. "Iya (hari ini diterapkan), diserahkan saja kepada masing-masing masjid yang menerapkan, yang jemaahnya melimpah, yang masih terpapar covid," kata Imam dilansir CNNIndonesia, Jumat (19/6). "

Imam juga menegaskan tidak ada paksaan bagi siapapun untuk menerapkan aturan itu. "Siapa yang menindak? Apa DMI mau menindak? Kan ndak, bukan pemerintah DMI," tuturnya.

Ia juga menyarankan agar pengurus masjid yang akan menerapkan ganjil-genap untuk menggencarkan sosialisasi. Hal itu bisa dilakukan dengan mengumumkan kapasitas masjid lewat pamflet ataupun pengeras suara sebelum Jumatan dimulai.

Sebelumnya, terkait penerapan ganjil genap Salat Jumat ini telah diatur dalam Surat Edaran DMI nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, tanggal 16 Juni 2020. Dimana pengurus masjid diminta untuk menggelar Salat Jumat dua gelombang jika tidak mampu menampung jumlah jemaah karena physical distancing.


Salat digelar pukul 12.00 dan 13.00. Jemaah digilir berdasarkan status ganjil-genap angka terakhir nomor ponsel masing-masing. Jika Jumat jatuh pada tanggal ganjil, maka pemilik nomor ponsel ganjil dipersilakan salat pada gelombang pertama. Sementara jika Jumat jatuh di tanggal genap, maka giliran pertama diperuntukkan bagi jemaah dengan nomor ponsel terakhir angka genap.

Sayangnya, respon kurang ramah diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan jika salat Jumat hanya dilaksanakan sekali.

"Kalau bagi MUI, salat Jumat itu pada dasarnya hanya satu kali. Jadi tidak bergelombang," ujar Anwar pada Rabu (17/6) hari ini. "Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi kita umat Islam untuk menyediakan tempat penyelenggaraan salat Jumat yang banyak di masa pandemi karena kita menerapkan physical distancing."

Terkait jemaah yang tak tertampung di masjid kala hendak menunaikan salat Jumat. Menurutnya, ada 2 pendapat mengenai hal ini.

"Jika mereka sudah datang di awal waktu tapi mereka tidak tertampung, maka anggota komisi terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu yang pertama berpendapat bahwa mereka tidak perlu salat Jumat, tapi menggantinya dengan salat Zuhur yang diselenggarakan secara sendiri-sendiri atau berjemaah," jelas Anwar. "Yang kedua berpendapat mereka boleh melaksanakan salat Jumat seperti biasa di masjid dan atau tempat salat Jumat tersebut."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait