Bareskrim Polri Tolak Rekomendasi Legislasi Ganja Dari WHO Karena Hal-Hal Ini
Nasional

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar rapat soal legalisasi ganja bersama Badan Nasional Narkotika, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, serta kementerian lainnya.

WowKeren - Legislasi penggunaan ganja di Indonesia masih menuai perdebatan hingga kini. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantas menggelar rapat soal legalisasi ganja bersama Badan Nasional Narkotika, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, serta kementerian lainnya.

Dalam rapat tersebut, rekomendasi Oragnisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait legislasi ganja ditolak. "Seluruh peserta rapat koordinasi tidak menyetujui terhadap rekomendasi WHO 5.4 dan 5.5 tentang rencana legalisasi narkotika jenis ganja," tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar, dilansir Tempo pada Sabtu (27/6).

Hasil rapat itu menyebutkan sejumlah alasan mengapa pemerintah Indonesia menolak legislasi ganja. Krisno menjelaskan bahwa alasan pertama adalah jenis ganja yang tumbuh di Indonesia berbeda dengan ganja yang tumbuh di tempat lain seperti Eropa dan Amerika.

Menurut Krisno, penelitian menunjukkan bahwa ganja di Indonesia memiliki andungan THC yang tinggi sebesar 18 persen, dan CBD yang rendah yaitu 1 persen. "Kandungan THC itu sangat berbahaya bagi kesehatan karena bersifat psikoaktif," terang Krisno.


Kemudian alasan kedua adalah ganja yang tumbuh di Indonesia disebut tidak dapat digunakan untuk pengobatan. Pasalnya, ganja yang dapat digunakan untuk pengobatan seperti epilepsi adalah yang berasal dari hasil budidaya rekayasa genetik.

Ganja untuk pengobatan tersebut menghasilkan kandungan CBD tinggi dan kandungan THC yang rendah. "Bukan seperti ganja dari Indonesia. Maka ganja yang tumbuh di Indonesia bukanlah jenis ganja yang dapat digunakan untuk pengobatan," jelas Krisno.

Selain itu, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 juga mengatur ganja sebagai narkotika golongan 1 di Indonesia. Data Bareskrim Polri dan BNN menunjukkan bahwa jumlah kasus ganja di Indonesia cukup besar.

Dengan demikian, legalisasi ganja dinilai bisa memperbanyak penyalahgunaan dengan dalih apa pun. Orang-orang yang ingin mengonsumsi ganja untuk kebutuhan rekreasi disebut Krisno dapat berdalih kebutuhan medis jika tanaman tersebut dilegalkan.

Rekomendasi legalisasi ganja oleh WHO pun dinilai bisa menimbulkan permasalahan di Indonesia seperti peningkatan angka orang sakit dan kematian akibat maraknya penggunaan ganja. "Untuk itu, seluruh peserta sepakat untuk menolak rekomendasi WHO 5.4 dan 5.5 sebagai statemen dan sikap Indonesia atas rekomendasi tersebut," pungkas Krisno.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait