Kantor Nadiem Makarim 'Digeruduk' Ratusan Orangtua Siswa, Tuntut PPDB DKI Dibatalkan
Nasional

Para orangtua siswa menuntut agar Mendikbud Nadiem Makarim turun tangan menangani dan mengulang seleksi PPDB DKI. Pasalnya, PPDB DKI dianggap tidak adil karena aturan usia.

WowKeren - Halaman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, dipenuhi oleh ratusan orangtua murid yang geram pada Senin (29/6) hari ini. Ratusan orangtua tersebut melakukan protes terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.

Mereka menuntut agar Mendikbud Nadiem Makarim turun tangan menangani dan mengulang seleksi PPDB DKI. Pasalnya, PPDB DKI dianggap tidak adil karena aturan usia.

Menurut koordinator lapangan (korlap) aksi dari Forum Relawan PPDB DKI 2020, Rudi, para peserta yang "menggeruduk" kantor Nadiem hari ini didominasi oleh orangtua peserta PPDB jalur afirmasi dan zonasi yang tak lolos karena terkendala aturan usia. "Kami ingin menyuarakan aksi anak-anak kami yang saat ini mereka gundah gulana karena stres," jelas Rudi di lokasi demo.

Rudi menyebut bahwa aturan usia PPDB DKI ini menyalahi Permendikbud No. 44 Tahun 2019 yang mengatur jalur zonasi yang seharusnya mengutamakan jarak. Ia juga menyatakan bahwa aturan usia ini hanya terjadi di DKI Jakarta saja.


Menurut Rudi, situs PPDB di provinsi lain menggunakan jarak domisili ke sekolah sebagai faktor pemeringkat. Sedangkan di DKI, situs PPDB hanya menampilkan faktor usia peserta.

"Jadi jarak antara domisili si anak dan sekolah itu muncul misalkan 150 meter, 200 meter," terang Rudi. "Tapi ternyata khususnya di DKI itu tidak ada."

Oleh sebab itu, mereka memutuskan untuk menyuarakan aksi kepada Mendikbud Nadiem. Selain itu, para orangtua juga mempertanyakan soal sosialisasi Permendikbud No. 44 Tahun 2019 kepada Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirat menilai bahwa PPDB DKI terkait aturan usia ini bersifat tak adil dan melanggar konstitusi. Arist menyatakan bahwa ribuan anak dibuat stress karena tak tahu harus bersekolah dimana imbas aturan ini.

"Hak anak akan pendidikan itu hak pada konstitusi," tegas Arist. "Untuk Mendikbud yang kita hargai, Disdik DKI, tidak ada alasan untuk tidak membatalkan (PPDB)."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru