Tersebar di 29 Provinsi, 236 Napi Asimilasi COVID-19 Yang Kembali Berulah Bakal Ditindak Tegas
Nasional

Menkum HAM Yasonna Laoly tak segan mengambil tindakan tegas untuk napi asimilasi yang kembali berulah. Ia menyebut mayoritas napi yang berulah tersebut berasal dari kasus pencurian.

WowKeren - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah memutuskan untuk membebaskan narapidana (napi) demi mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di penjara. Namun, belakangan ini berbagai laporan menyebutkan jika napi yang dibebaskan tersebut banyak yang berulah lagi.

Yasonna mengungkap saat ini tercatat ada 236 napi asimilasi yang kembali berulah. Mayoritas dari napi tersebut kembali melakukan tindak kejahatan dalam kasus pencurian.

"Dari data pengulangan yang melakukan tindak pidana kembali setelah asimilasi adalah mayoritas adalah pelaku tindak pidana pencurian," kata Yasonna dalam webinar bertajuk Kebijakan Pembebasan Narapidana yang disiarkan di YouTube Mahupiki Indonesia pada Senin (29/6) seperti dilansir dari DetikNews. "Jadi ini betul-betul kleptomaniac, betul-betul klepto ini."

Selain kasus pencurian, Yasonna menyebut napi yang kembali berulah itu berasal dari kasus narkotika. Ia mengungkap napi asimilasi kasus narkotika tersebut misalnya para kurir narkoba serta pengguna narkoba. "Baru diikuti dengan (kasus) narkoba, narkoba adalah menggunakan kembali, ada yang menjual kembali menjadi kurir," ungkapnya.

Yasonna mengatakan pihaknya akan menindak tegas napi asimilasi yang berulah tersebut. Ia pun meminta agar pihaknya mengevaluasi ketat agar tidak ada napi yang dikeluarkan kembali berulah.


Bukan hanya itu, Yasonna juga mengingatkan agar tidak ada yang bermain-main saat memilih napi program asimilasi. Ia meminta pemberian asimilasi diberikan sesuai Permenkum HAM nomor 10/2020 maupun Keputusan Menteri nomor 19, yaitu narapidana yang telah menjalankan 2/3 masa pidana, narapidana yang telah menjalankan 1/2 masa pidana, dan narapidana yang tidak terkait dengan PP 99.

"Itu sebabnya kemarin sempat ada isu ada pemungutan uang, sebenarnya karena ini database sudah ada dan otomatis siapa yang memenuhi kriteria ini saya sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran jangan mencoba untuk bermain-main dalam memilih, menseleksi, kita by law saja," kata Yasonnna. "Kalau ada narapidana yang melakukan kembali perbuatan tindak pidananya kita mengambil tindakan yang cukup keras."

Dari jumlah 236 napi asimilasi yang kembali berulah tersebut tersebar di 29 provinsi. Rinciannya yakni dengan 84 orang ditahan di straff cell, 147 menjadi tahanan polisi, 2 orang ditembak mati dan ada yang masih menjadi buronan.

"Ini 84 orang kita strap sel. Jadi yang straff cell 84, masih tahanan polisi 147," jelas Yasonna. "Buronan 2 orang ditembak mati 2 orang, jadi 236. Jadi masih ada 3 orang buronan."

Yasonna mengungkap program asimilasi ini memang dilakukan karena lapas mengalami over kapasitas. Ia pun meyakini kebijakan asimilasi dalam mengantisipasi pandemi COVID-19 di lapas dapat dipertanggungjawabkan. Tak hanya itu, Yosanna menyebut napi program asimilasi juga ada yang diperbantukan untuk mengedarkan sembako dan lainnya.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru