Kasus COVID-19 di Aceh Naik Drastis, Pendatang Bakal Diwaspadai
Getty Images
Nasional

Kasus corona (COVID-19) di Aceh pada bulan Juni mengalami kenaikan dibanding bulan sebelumnya. Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah pun berspekulasi soal kemungkinan pertambahan kasus disebabkan oleh pendatang.

WowKeren - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah mewaspadai setiap pendatang yang masuk ke daerahnya. Hal ini disebabkan adanya peningkatan kasus corona (COVID-19) yang ada di wilayahnya.

Padahal sebelumnya laju kasus corona di Aceh sempat terhenti dan tak ada kasus baru. Ia hanya khawatir jika kasus COVID-19 yang ada di wilayahnya berasal dari pendatang lalu membentuk klaster baru.

"Rata-rata penderita COVID-19 di Aceh berasal dari luar daerah yang kemudian terjadi transmisi lokal, dan bahkan membentuk klaster penularan baru," ujar Nova dalam keterangannya, Senin (29/6). "Karena itu, kita harus mewaspadai setiap orang yang datang ke Aceh."

Selama Juni 2020, Aceh mencatat adanya pertambahan kasus COVID-19 sebanyak 59 orang. Hal ini merupakan peningkatan drastis bila dibandingkan bulan Mei yang mencatat 20 kasus.

Secara kumulatif, kasus Corona di Aceh mencapai 79 orang, dengan 25 di antaranya sembuh, 52 orang masih dirawat, dan dua meninggal dunia. Peningkatan kasus itu juga ditandai dengan munculnya dua klaster penularan corona, yaitu klaster Pagar Air Kabupaten Aceh Besar dan Aceh Utara.


Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh pun telah sepakat untuk memperketat pengawasan lalu lintas orang di pintu masuk ke Aceh di wilayah perbatasan. Setiap pelintas perbatasan Aceh wajib memenuhi protokol kesehatan pencegahan kasus COVID-19.

Nova melanjutkan pihaknya menetapkan empat titik wilayah perbatasan yang jadi fokus pengawasan. Yakni, perbatasan langsung dengan Sumut, yaitu di daerah Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Subulussalam, dan Aceh Singkil.

Pihaknya juga akan mengeluarkan Surat Edaran tentang pengawasan orang yang masuk dan keluar Aceh. Kemudian pedoman bagi masyarakat yang mau melakukan perjalanan lintas provinsi. "Surat Edaran tersebut sebagai dasar dalam pengawasan perjalanan orang dengan transportasi umum maupun kendaraan pribadi, " katanya.

Berdasarkan surat edaran tersebut, TNI dan Polri akan membantu Pemerintah Aceh untuk bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19. Hal ini demi memaksimalkan kinerja para petugas di posko perbatasan.

Sejauh ini pengawasan perbatasan yang dilakukan sebelumnya masih terdapat sejumlah kekurangan karena banyak yang lolos melalui 'jalur tikus'. "Yang perlu kita pikirkan strategi pengaman melalui 'jalur tikus' dan kenyamanan petugas, supaya hasilnya maksimal, " ujarnya.

Sementara itu, di jumlah kasus COVID-19 di Indonesia sendiri hingga Senin (29/6) tercatat adanya kasus baru sebanyak 1.082 orang. Sehingga totalnya menjadi 55.092 orang.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru