Pemerintah Rilis Panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi
Nasional

Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi COVID-19 yang mencakup penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah.

WowKeren - Peringatan Idul Adha 1441 Hijriah jatuh pada 31 Juli 2020 mendatang. Agar aman melaksanakan penyembelihan di tengah wabah corona (COVID-19), pemerintah pun menyiapkan sejumlah aturan untuk itu.

Seperti Kementerian Agama (Kemenag) yang menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi yang mencakup penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah.

Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (30/6).

“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru,” kata Fachrul dalam siaran pers Kementerian Agama dilansir Antara, Rabu (1/7).

Menurut panduan Kementerian Agama, salat Idul Adha dan penyembelihan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali di tempat-tempat yang ditetapkan belum aman dari penularan virus corona (zona merah) oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Penanganan COVID-19 setempat. Pelaksanaan salat pun boleh dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan dengan sejumlah persyaratan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah tempat pelaksanaan sudah didisinfeksi, jumlah pintu keluar masuk area shalat dibatasi, tersedia sarana cuci tangan, pengecekan suhu tubuh dilakukan jalur masuk, dan ada pembatasan jarak minimal satu meter di antara jamaah. Syarat lainnya, harus ada petugas yang mengawasi penerapan protokol kesehatan, pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, dan tidak mengedarkan kotak sedekah yang berisiko menjadi sarana penularan virus.


Di samping itu, penyelenggara harus menyampaikan kepada jamaah bahwa setiap orang yang hendak ikut salat berjamaah harus sehat, membawa alat perlengkapan salat sendiri, mengenakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik langsung dengan anggota jamaah lain, dan menjaga jarak minimal satu meter.

Terkait penyembelihan hewan kurban pun harus disesuaikan dengan protokol kesehatan. Yaitu, sebelum penyembelihan hewan kurban dilakukan, suhu tubuh orang-orang yang terlibat dalam pemotongan hewan diukur untuk memastikan mereka sehat.

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik. Penyelenggara harus mengatur kepadatan lokasi penyembelihan, mengatur jarak antar orang saat pemotongan korban, dan menyampaikan langsung daging kurban ke rumah penerima.

Selain itu, anggota panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan dan setiap anggota panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

Penyelenggara juga harus meminta anggota panitia tidak melakukan kontak langsung dengan orang lain; tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga; sering mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan; memperhatikan etika batuk/bersin/meludah; serta membersihkan diri sebelum bertemu keluarga.

Menurut panduan dari kementerian, pembersihan dan disinfeksi harus dilakukan pada tempat penyembelihan hewan kurban dan seluruh peralatan yang digunakan sebelum dan sesudah kegiatan. Penyelenggara selain itu diminta menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru