Usai 6 Bulan Sosialisasi, Larangan Kantong Plastik di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini
Nasional

Meski telah diundangkan sejak 31 Desember 2019, namun larangan ini baru benar-benar diterapkan mulai hari ini, Rabu 1 Juli karena Pemprov perlu melakukan sosialisasi.

WowKeren - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik. Larangan ini sebelumnya sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 27 Desember 2019.

Dalam Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, setiap pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diwajibkan untuk memberitahukan pada konsumen mereka terkait larangan penggunaan kantong plastik. Sebagai gantinya, pelaku usaha harus menyediakan kantong ramah lingkungan, yang mana hal ini tidaklah gratis.

Meski telah diundangkan sejak 31 Desember 2019, namun larangan ini baru benar-benar diterapkan mulai hari ini, Rabu 1 Juli. Bukan tanpa alasan, Pemprov harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Proses sosialisasinya juga tidak singkat. "Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan (Januari sampai Juni 2020)," ujar Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati.


Sampah plastik memang semakin menjadi perhatian akhir-akhir ini. Bukan hanya di Indonesia, namun juga seluruh dunia. Sementara itu, Anies menyebut jika Pergub tersebut bukan diteken semata-mata untuk menanggulangi bencana banjir yang sudah menjadi "langganan" di Jakarta.

Namun, sampah plastik yang memerlukan waktu amat lama untuk bisa terurai bisa mengancam ekosistem lingkungan. Satu sampah plastik memerlukan waktu antara 50 hingga 100 tahun untuk bisa terurai.

Oleh sebab itu, Anies menilai jika penggunaan plastik sekali pakai perlu dikurangi sedini mungkin. "Itu bagian dari kita menyadari perubahan lingkungan luar biasa dan salah satu kontributornya adalah plastik," ucap Anies beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Anies berharap dengan ditekennya Pergub tersebut, masyarakat bisa lebih sadar untuk mencintai lingkungan yakni dengan mengurangi sampah plastik. "Intinya, kita mengimbau kesadaran masyarakat semuanya untuk mengurangi limbah plastik," ujar Anies.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru