RUU PKS 'Terdepak' Dari Prolegnas 2020, 3 Aturan Kontroversial Ini Justru Bakal Dibahas
Nasional

'Ditendangnya' RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 menjadi bulan-bulanan masyarakat. Di sisi lain, 3 RUU kontroversi yang sampai menimbulkan demo besar-besaran justru bakal dibahas.

WowKeren - DPR RI kembali menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Pasalnya baru-baru ini DPR, bersama pemerintah, menetapkan rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Pasalnya ada beberapa rancangan undang-undang (RUU) yang dianggap sangat krusial justru "ditendang" dari Prolegnas tersebut.

Salah satunya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang disebut-sebut dimasukkan dalam Prolegnas 2021. DPR RI sendiri berkilah bahwa pembahasan terlalu sulit sehingga lebih memilih memprioritaskan RUU lain yang dianggap lebih bisa diselesaikan dalam waktu setengah tahun ini.

Namun ternyata justru terdapat 3 RUU kontroversial yang sedianya akan dibahas dalam Prolegnas Prioritas 2020. Dilansir dari Kumparan, tercatat RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan justru masuk dalam daftar yang akan diprioritaskan penyelesaiannya. Selain itu RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berdalih bahwa RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan adalah carry over dari DPR RI periode lalu. Selain itu, Yasonna juga mengusulkan RUU Keamanan Laut ditunda ke 2021 dan lebih mendahulukan RUU Landas Kontingen Indonesia.


"Mempertimbangkan adanya kebutuhan hukum maka dalam kesempatan ini bila disetujui pemerintah untuk dilakukan evaluasi terhadap RUU dalam Prolegnas Priortas 2020," ujar Yasonna, Kamis (2/7). "Mengusulkan RUU tentang Landas Kontingen Indonesia dengan menukar RUU tentang Keamanan Laut yang ada di Prolegnas Prioritas 2020. Nantinya tentang Keamanan Laut kita harapkan bisa kita bahas pada prioritas tahun 2021."

Kumparan mencatat ada 3 RUU yang masuk kategori carry over dari periode lalu, yakni RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Bea Materai. Padahal bila menilik respons masyarakat tahun 2019 lalu, RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP merupakan beleid yang menuai banyak kontroversi.

Sebagai pengingat, RUU KUHP menjadi pembicaraan panas karena memuat sejumlah pasal kontroversial seperti menjadikan korban pemerkosaan sebagai tersangka apabila nekat melakukan aborsi sampai menjadikan presiden terkesan antikritik. Sementara untuk RUU Pemasyarakatan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mengajukan cuti.

Sementara untuk RUU Omnibus Law Cipta Kerja sendiri terus menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak pihak, khususnya kaum buruh, menilai RUU tersebut akan mengancam kesejahteraan mereka.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru