PPDB DKI Dinyatakan Sesuai Aturan Oleh Ombdusman, Bisa Tetap Lanjut Meski Banjir Protes
Getty Images
Nasional

Menurut Kepala Perwakilan Ombdusman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho, pihaknya telah meminta klarifikasi soal PPDB 2020 kepada Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Nahdiana pada Kamis (2/7).

WowKeren - Aturan usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta menuai banyak protes. Sejumlah orang tua murid yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Keadilan dan Pendidikan (Geprak) melaporkan persoalan PPDB yang menyertakan syarat usia tersebut kepada Ombudsman.

Kekinian, Ombudsman Jakarta Raya menyatakan bahwa tidak ada maladministrasi aturan PPDB DKI 2020 yang ditemukan. Oleh sebab itu, PPDB DKI tetap dapat dilanjutkan meski banyak diprotes orangtua siswa.

Menurut Kepala Perwakilan Ombdusman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho, pihaknya telah meminta klarifikasi soal PPDB 2020 kepada Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Nahdiana pada Kamis (2/7) kemarin. Ombudsman Jakarta Raya lantas menilai bahwa Surat Keputusan Kepala Dinas DKI Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis PPDB Jakarta sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang mekanisme PPDB pada TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.

"Ya bisa tetap lanjut," ujar Teguh pada Jumat (3/7). "Karena sudah berkesesuaian antara regulasi yang dikeluarkan Disdik DKI dengan Permendikbud di atasnya."

Teguh menjelaskan bahwa Peremendikbud adalah acuan umum untuk Pemerintah Daerah dalam menyusun aturan teknis PPDB. Aturan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.


"Permendikbud 44/2019 itu kan aturan umum," kata Teguh. "Sebagai acuan umum itu ada prinsip-prinsip yang harus ada dan ada prinsip-prinsip yang harus disesuaikan dengan persoalan daerah masing-masing."

Adapun aturan usia yang dipersoalkan oleh para orangtua murid tersebut dinilai telah sesuai dengan aturan dalam Permendikbud 44/2019. Pihak Disdik DKI sendiri disebut telah mengkonsultasikan hal itu kepada pihak Kemendikbud.

"Kemendikbud menyatakan bahwa data ketersesuaian antara SK 501 dengan Permendikbud 44/2019 itu sudah banyak yang sesuai," ungkap Teguh. "Artinya ini seiring dengan hasil pemeriksaan dan kajian kami yang menyatakan bahwa SK 501 itu memiliki banyak ketersesuaian dengan Permendikbud 44/2019."

Selain itu, Teguh juga menyatakan bahwa aturan umur dalam PPDB DKI jalur zonasi sudah tepat karena pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ini ditiadakan akibat COVID-19. Dengan demikian, kriteria nilai hasil UN tidak dapat menjadi acuan dalam penentuan masuk sekolah tahun ini.

Sementara pada pelaksanaan PPDB tahun kemarin, salah satu syarat dalam jalur zonasi adalah hasil nilai UN. "Tahun ini enggak ada UN, mau pakai apa? Pakai (nilai) rapor? Kalau pakai rapor itu kan sudah ada jalur prestasi," terang Teguh.

Teguh bahkan menyatakan bahwa yang mengandung maladministrasi justru adalah jalur PPDB DKI zonasi tahun lalu yang juga menggunakan nilai UN. Pasalnya, ketentuan itu tidak ada di dalam Permendikbud 44/2019. "Yang masuk di wilayah zonasi tahun kemarin itu adalah anak-anak dengan prestasi akademik, artinya itu bukan jalur zonasi tapi prestasi," pungkas Teguh.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait