Langgar PSBB Transisi, 17 Tempat Usaha Pariwisata Di Jakarta Kena Sanksi Tegas Ini
Nasional

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja merilis 17 tempat usaha dari industri pariwisata yang melanggar aturan PSBB Transisi. Ini hukuman tegas yang diberikan.

WowKeren - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi selama dua minggu lagi. Rupanya, pemprov juga telah menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan sejumlah tempat usaha di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mencatat sudah ada 17 tempat usaha di industri pariwisata yang melanggar aturan PSBB Transisi. Tempat dalam industri pariwisata tersebut terbagi menjadi beberapa jenis usaha yang berbeda-beda.

Adapun usaha yang kedapatan melanggar PSBB Transisi adalah spa, griya pijat, cafe, diskotek, bar, dan tempat karaoke. “Sudah 17 totalnya. Spa 1, griya pijat 3, cafe 5, karaoke 3, diskotek 1, dan bar 4,” ujar Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia seperti dilansir dari Detik pada saat Jumat (3/7).

Cucu menegaskan jika 17 tempat usaha yang melanggar PSBB Transisi tersebut langsung mendapatkan sanksi tegas. Hukuman yang diberikan adalah penyegelan tempat usaha hingga denda.


Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pergub 51 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, tempat usaha yang melanggar aturan PSBB Transisi maksimal dapat terkena denda hingga Rp25 juta. Meski demikian, Cucu mengatakan sejumlah tempat usaha tidak diberikan hukuman maksimal atau hanya Rp10 juta saja.

”Kami berusaha terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ada," kata Cucu. “Denda dan segel sampai waktu boleh beroperasi. (Nilai denda) kebanyakan maksimal, tapi ada juga yang Rp10 juta. Tapi itu kebijakan di Satpol PP, bukan di kita.”

Dengan tegasnya denda yang diberikan, Cucu memberi peringatan kepada pelaku usaha lainnya agar tidak melanggar aturan PSBB Transisi dan terus patuh menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk segera mengakhiri pandemi virus corona.

”Intinya kami menyayangkan masih ada pelaku industri pariwisata yang melanggar ketentuan PSBB transisi ini,” tegas Cucu. “Karena kunci keberhasilan kita melewati fase ini adalah disiplin dan kunci keberhasilan kita melawati fase ini adalah disiplin dan komitmen kita semua dalam mematuhi aturan dan menjalankan protokol COVID-19 yang sudah ditentukan.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru