Layanan Bike Sharing Mulai Populer, Pakar Kesehatan Ingatkan Risiko Ini
Unsplash/Pascal Muller
Nasional

Praktisi kesehatan olahraga dr Michael Triangto, SpKO mengingatkan jika persewaan sepeda juga bisa menjadi media penularan COVID-19 mengingat sepeda dipakai secara bergantian.

WowKeren - Layanan Bike Sharing kian populer di DKI Jakarta. Dengan adanya layanan ini, masyarakat yang ingin mencoba untuk bersepeda tidak perlu membeli karena bisa cukup dengan menyewanya saja.

Meski demikian, ada hal-hal yang harus diperhatikan. Praktisi kesehatan olahraga dr Michael Triangto, SpKO mengingatkan jika persewaan sepeda juga bisa menjadi media penularan COVID-19.  Karena dipakai bergantian maka sepeda maupun skuter juga akan dipegang oleh banyak orang.

Ia menilai jika semua orang memang harus membersihkan benda yang telah dipakainya. Namun hal itu tentu sulit dikontrol, sehingga masing-masing penyewa harus bertanggung jawab atas kebersihan diri sendiri. "Kita harus bertanggung jawab pada diri kita sendiri," pesan dr Michael.

Seperti diketahui, virus corona bisa masuk ke tubuh melalui hidung dan mulut. Oleh sebab itu, ketika menggunakan sepeda sewa sebaiknya pesepeda menghindari untuk memegang wajah. Begitu juga jika ingin istirahat untuk makan. Sebaiknya tidak sembarangan jajan di pinggir jalan dan harus selalu menjaga kebersihan.


Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggelar uji coba layanan bike sharing. Uji coba bike sharing atau penyewaan sepeda ini berlangsung Jumat (3/7). Layanan ini menyediakan sebanyak 200 unit sepeda untuk disewakan.

"Ada 9 lokasi parkir sepeda gowes, tersedia 200 unit sepeda," kata Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui unggahan di akun Instagram. "Dengan jam operasional 06.00-18.00 WIB."

Untuk menikmati layanan ini, pengguna cukup merogoh kocek sebesar Rp 3.000 rupiah per 15 menit. Pengguna diharuskan parkir di zona GOWES dan scan QR Code untuk menyelesaikan transaksi. Bagi penyewa yang tidak parkir di zona GOWES maka akan dikenakan denda.

"Kelalaian akan tindakan ini dikenakan denda," lanjut Dishub DKI. "Denda parkir Rp 50.000, jika aturan denda sudah diberlakukan."

Selain itu, pesepeda juga harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. "Tetap patuhi protokol kesehatan, wajib pakai masker, dan selalu jaga jarak aman," ujar Dishub DKI.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru