Pailit di Amerika Serikat, Begini Kondisi Pizza Hut di Indonesia
Nasional

NPC International sebagai pemegang waralaba Pizza Hut di Amerika Serikat yang baru-baru ini mengajukan pailit ramai diperbincangkan, karena di Indonesia sendiri waralaba ini memiliki banyak penggemar.

WowKeren - NPC International sebagai pemegang waralaba Pizza Hut di Amerika Serikat baru-baru ini mengaku bangkrut dan mengajukan pailit karena pembengkakan utang hingga USD 1 miliar. Kebangkrutan Pizza Hut di AS ini lantas ramai diperbincangkan, karena di Indonesia sendiri waralaba ini memiliki banyak penggemar.

Para penggemar Pizza Hut di Indonesia pun tidak perlu khawatir karena kebangkrutan NPC di AS tidak berpengaruh ke Tanah Air. PT Sari Melati Kencana Tbk (PZZA) sebagai pemegang waralaba Pizza Hut di Indonesia menegaskan hingga saat masih dalam kondisi normal.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Sari Melati Kencana juga menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kaitan dengan NPC International. Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa nama NPC tidak tercatat dalam daftar pemegang saham, laporan keuangan (sudah diaudit dan belum diaudit), dan laporan tahunan dari perseroan yang telah disampaikan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.

"Perseroan dengan ini menyatakan bahwa NPC tidak memiliki hubungan usaha maupun hubungan hukum dengan perseroan," terang Sekretaris Perusahaan PT Sari Melati Kencana Tbk Kurniadi Sulistyomo dilansir CNN Indonesia pada Senin (6/7).


Selain itu, perbedaan antara Pizza Hut di AS dengan di Indonesia juga bisa dilihat dari jumlah gerai yang dioperasikan. NPC sendiri merupakan salah satu dari 100 penerima waralaba (franchisee) atas merek dagang Pizza Hut yang melakukan kegiatan usaha dan operasional di AS.

Dari pertama kali membuka gerai di tahun 1962 hingga sekarang, NPC telah memiliki lebih dari 1.225 Pizza Hut. Selain Pizza Hut, NPC juga mengoperasikan lebih dari 385 gerai Wendy's di seluruh AS.

Di Indonesia sendiri, Sari Melati Kencana baru memulai usaha komersil pada 1987 dan mengoperasikan Pizza Hut di bawah perjanjian lisensi dengan Pizza Hut Asia Pacific Holdings, LLC, (PHAPH) selaku pihak pemberi waralaba (franchisor). Untuk diketahui, PHAPH merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak terafiliasi dengan NPC.

Sari Melati Kencana kini telah mengoperasikan 493 gerai Pizza Hut di Jakarta dan 451 gerai lainnya di kota lain di Indonesia. Dengan demikian, Kurniadi menegaskan bahwa Sari Melati Kencana tidak tahu apa-apa soal pengajuan permohonan kepailitan NPC.

Perusahaan ini juga memastikan kepada publik, baik pemegang saham, investor, konsumen dan keluarga besar karyawan Pizza Hut di seluruh Indonesia, bahwa perseroan kini masih berada dalam kondisi finansial yang baik. "Dalam hal ini, perkara kepailitan yang tengah berlangsung terhadap NPC tidak akan memiliki dampak apapun terhadap status hukum dan keberlanjutan dari perjanjian lisensi waralaba oleh dan diantara perseroan dengan PHAPH," pungkas Kurniadi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru