COVID-19 DKI Masih 200-an, Bar & Spa Dilarang Buka
Nasional

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan kasus positif corona per 6 Juli 2020 tercatat sebanyak 231 kasus. Sehingga total kasus corona di DKI sebanyak 12.526.

WowKeren - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan terkini laju kasus virus corona. Hingga 6 Juli 2020, tercatat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 231 kasus.

Sehingga jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta sebanyak 12.526 kasus. Dari jumlah tersebut, 8.036 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 659 orang meninggal dunia.

"Sampai dengan hari ini kami laporkan, 493 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 3.340 orang melakukan isolasi mandiri di rumah," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, Senin (6/7). "Sedangkan, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 511 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 731 orang."


DKI sendiri telah mencatat ebanyak 251.264 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif COVID-19 sebesar 3,5 persen, dengan rincian 8.700 orang dinyatakan reaktif COVID-19 dan 242.564 orang dinyatakan non-reaktif. Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau RS atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.

Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mal, objek wisata, pasar, check point SIKM, bersama dengan tim terpadu SKPD. Selain melakukan imbauan, tim juga akan melakukan penindakan berupa denda.

"Penindakan dengan penutupan turut dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum atau bar, serta griya pijat," paparnya. "Selama masa PSBB transisi ini, kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak antar orang minimal 1,5 - 2 meter, dan batasi aktivitasi ke luar rumah jika tidak terlalu penting."

Sebelumnya, Pemerinyah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk membuka tempat hiburan hingga panti pijat. Namun, pembukaan tersebut tetap harus menunggu rekomendasi putusan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait