Menkes Terawan Ungkap Nasib Dana Insentif Bagi Tenaga Kesehatan, Sudah Disalurkan?
Nasional

Setelah ditegur Presien Jokowi, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawas Agus Putranto akhirnya mengungkap nasib dana insentif yang ditujukan bagi tenaga kesehatan. Sudah diberikan?

WowKeren - Presiden Joko Widodo sebelumnya telah memarahi Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Hal ini terkait lambatnya pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang sedang berjuang di garda depan dalam menangani pasien virus corona (COVID-19).

Lebih dari dua minggu sejak Jokowi memberikan teguran, Menkes Terawan akhirnya menjawab terkait nasib dana insentif tenaga kesehatan. Ia menegaskan jika insentif bagi tenaga kesehatan sudah dibayarkan atau disalurkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Terawan mengatakan jika pemerintah telah memberikan insentif tenaga kesehatan di sejumlah daerah. Meski demikian, Terawan mengaku jika belum semua tenaga kesehatan mendapatkan insentif.

”Intensif untuk tenaga kesehatan sudah direalisasikan. Di sejumlah daerah sudah direalisasikan,” kata Menkes Terawan menjawab wartawan di Ambon, Maluku seperti dilansir dari Suara Surabaya pada Senin (7/7). “Memang belum 100 persen karena pembayarannya agak terlambat.”

Menkes Terawan menyatakan pihaknya akan membagi dua jalur untuk percepatan realisasi insentif tenaga kesehatan. Adapun pembagian dana insentif tersebut akan diambil anggaran penanganan virus corona yang dialokasikan pemerintah, yakni sebesar Rp75 triliun.


”Jadi untuk percepatan penyaluran insentif dibagi dua jalur,” ujar Terawan. “Penyalurannya lebih dipermudah dengan Kepmenkes No.HK.01.07/MENKES/392/2020.”

Insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang berjuang melawan COVID-19 berdasarkan Kepmenkes yakni sebesar Rp15 juta untuk dokter spesialis dan Rp10 juta untuk dokter umum dan gigi. Sedangkan bidan dan perawat akan mendapatkan Rp7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Dalam Kepmenkes No.HK.01.07/MENKES/392/2020, diatur tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Permenkes ini juga merupakan revisi dari dari surat edaran sebelumnya, yakni Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Terawan menerangkan jika penyaluran insentif telah semakin cepat dengan diluncurkannya Permenkes baru ini. Pasalnya, jalur birokrasinya telah dipermudah. Insentif untuk nakes di daerah juga langsung diverifikasi oleh Kadis Kesehatan dan anggarannya bisa langsung cair.

”Jadi saat ini tinggal komunikasi Dinkes masing-masing daerah,” terang Terawan. “Sedangkan untuk perawat di RS rujukan yang ditunjuk itu harus melalui Kementerian Kesehatan.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait