Bioskop Kembali Buka Saat PSBB Trasisi Jilid II, Parekraf DKI: Sifatnya Uji Coba
Nasional

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi (Parekraf) DKI Jakarta akan kembali membuka bioskop pada 6 Juli-16 Juli 2020. Meski begitu, Parekraf menegaskan jika pembukaan ini hanyalah sebagai uji coba.

WowKeren - Sejumlah sektor hiburan dan ekonomi di Tanah Air mulai dilonggarkan meski tengah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Seperti DKI Jakarta yang akan membuka kembali bioskop pada bulan Juli ini.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi (Parekraf) DKI Jakarta mengizinkan sejumlah usaha bidang pariwisata kembali dibuka di masa perpanjangan PSBB transisi. Salah satunya yang diizinkan untuk buka kembali adalah bioskop.

Aturan ini sendiri telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020. SK itu diteken oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia.

"Bidang pariwisata yang beroperasi pada perpanjangan fase I masa transisi, hiburan dan rekreasi mulai tanggal 6 Juli-16 Juli 2020, bioskop, produksi film, penyelenggaraan pertunjukan/nobar di ruang terbuka," ujar Cucu dalam SK-nya, Selasa (7/7).

Cucu mengatakan bioskop akan dibuka mulai 6 Juli hingga 16 Juli mendatang. Kemudian setelah 16 Juli, Dinas Parekraf akan melakukan evaluasi, apakah bioskop sudah bisa beroperasi sepenuhnya atau belum.


Cucu pun menegaskan jika pembukaan bioskop di masa transisi fase I ini masih bersifat uji coba. "Ini kan kita masih uji coba sifatnya," ujarnya.

Meski sudah diizinkan dibuka, beberapa pengelola bioskop masih melakukan persiapan agar bisa memutarkan film yang ada. Menurutnya, stok film nasional saat ini belum banyak kembali diproduksi karena terhalang pandemi.

"Jadi gini ya, untuk pembukaan bioskop ini agak unik karena ada faktor lain seperti stok film, jadi kita sudah ngobrol sama asosiasi film paling nggak mereka 14 hari untuk persiapan, makanya kita buka dari sekarang," ungkapnya. "Mungkin mereka baru bisa bukanya 14 hari kemudian dari SK ini."

Adapun protokol kesehatan yang wajib diterapkan dalam uji coba pembukaan bioskop tersebut adalah kapasitas penonton yang hanya dibatasi hingga 50% dari seluruh kursi. "Ada ketentuan umum, kapasitas 50 persen," ujar Cucu.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020. Selain itu penggunaan masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta menjaga jarak juga wajib dilakukan, baik oleh karyawan bioskop maupun pengunjung.

Pengelola juga diminta tidak melayani pengunjung yang datang tidak menggunakan masker. Sebelum masuk ke gedung bioskop, para pengunjung juga wajib untuk dicek suhu tubuhnya. Apabila suhu tubuh pengunjung di atas 37,3 derajat Celsius tidak diizinkan masuk.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait