Angka Kematian Corona RI Diragukan, Gugus Tugas Akui ODP-PDP Meninggal Memang Tak Dihitung
Nasional

Gugus Tugas COVID-19 mengakui memang PDP dan ODP yang meninggal tak dihitung sebagai korban jiwa akibat Corona. Gugus Tugas pun menegaskan bahwa parameter ini sesuai dengan pedoman WHO.

WowKeren - Sampai hari Rabu (8/7) ini Indonesia mencatatkan 3.359 kasus meninggal akibat wabah virus Corona. Namun banyak pihak yang rupanya menyangsikan laporan dari pemerintah itu, bahkan muncul selentingan sejatinya jumlah kasus meninggal di Indonesia bisa mencapai belasan ribu orang.

Simpang siur pemberitaan itu pun ikut menuai tanggapan dari Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19. Tim Pakar Gugus Tugas COVID-19, Dewi Nur Aisyah pun menjelaskan perihal pendataan kasus meninggal di Indonesia.

Rupanya Indonesia memang hanya mencatat pasien-pasien yang sudah dipastikan meninggal dunia akibat atau dalam kondisi terinfeksi COVID-19. Dengan demikian, pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) tak masuk hitungan kategori kasus meninggal COVID-19.

Dewi pun mengklaim bahwa tindakan Indonesia ini sudah sesuai dengan pedoman dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Meski nyatanya WHO mencantumkan pasien dengan status "probable" lah yang wajib dicatat dalam kategori kasus meninggal COVID-19.


"Kita tidak beda dengan WHO," terang Dewi di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta. "Definisi kematian karena COVID memang yang probable atau confirmed. Confirmed sudah pasti yang positif."

Dewi menjelaskan, WHO mendefinisikan kasus kematian karena Corona sebagai pasien yang meninggal karena positif terinfeksi COVID-19. Atau kategori kedua untuk pasien yang meninggal dalam kondisi sudah menjalani tes Corona namun hasilnya inkonklusif.

"Kemudian yang probable itu definisinya berdasarkan WHO itu bukan PDP dan ODP, karena mereka suspect," kata Dewi, seperti dilansir dari Kumparan. "Sedangkan probable adalah mereka yang sudah diperiksa atau tes COVID-19 tapi hasilnya inkonklusif."

"Jadi dia periksa tinggal nunggu atau sudah keluar tapi tidak bisa ketahuan hasil pemeriksaannya apa," imbuh Dewi, menjelaskan makna inkonklusif yang disebutkannya tadi. "(Kalau) PDP belum diperiksa. Kalau bicara ODP dan PDP itu bukan probable, tapi suspect."

Lebih jelas lagi Dewi menuturkan, probable case berarti pasien yang secara status lebih cenderung positif COVID-19, sudah melakukan tes pula namun hasilnya inkonklusif. Sementara untuk PDP dan ODP adalah mereka yang masih terduga terinfeksi COVID-19 sehingga masuk kelompok suspect.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru