Dipulangkan ke Indonesia Dari Serbia, Pelarian 17 Tahun Pembobol BNI Maria Pauline Berakhir
Twitter/Kemenkumham_RI
Nasional

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif dan telah menjadi buron selama 17 tahun.

WowKeren - Buronan kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, diekstradisi dari Serbia pada Rabu (8/7) waktu setempat. Maria sendiri diketahui telah menjadi buronan selama 17 tahun terakhir dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7) hari ini.

Proses ekstradisi Maria dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. "Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," tutur Yasonna dalam keterangannya pada Rabu (8/7).

Yasonna mengungkapkan bahwa upaya ekstradisi Maria ini tidak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antat-negara. Selain itu, komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum juga berperan dalam upaya ekstradisi ini.

Meski demikian, Yasonna mengakui sempat ada "gangguan" dalam upaya pemulangan Maria ini. Ia mengaku ada upaya dari sebuah negara untuk mencegah terwujudnya ekstradisi ini.

Hanya saja, tutur Yasonna, pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria ke Indonesia. "Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," ungkap Yasonna.

Sebagai informasi, Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Bank BNI diketahui memberikan pinjaman senilai USD 136 juta dan EUR 56 juta atau setara Rp 1,7 Triliun (sesuai kurs saat itu) kepada PT Gramarindo Group milik Maria dan Adrian Waworuntu pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.


Aksi pembobolan PT Gramarindo Group ini diduga mendapat bantuan dari "orang dalam". Pasalnya, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pihak BNI mulai mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan melakukan penyelidikan pada Juni 2003. BNI menemukan bahwa perusahaan milik Maria tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif tersebut lantas dilaporkan ke pihak kepolisian. Sayangnya, Maria telah kabur ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Keberadaan Maria mulai diketahui pada 2009 silam. Wanita kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, tersebut sempat berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda pada 2010 dan 2014. Sayangnya, kedua permintaan tersebut ditolak oleh pihak Belanda.

Bahkan, Kerajaan Belanda memberi opsi agar Maria disidangkan di Negeri Kincir Angin tersebut. Pasalnya, Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak tahun 1979. Pada 2019, Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.

"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa," pungkas Maria. "Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru