Ungkap Modus Penyelewengan Dana COVID-19 Untuk Pilkada, Ketua KPK Ingatkan Hukuman Mati
Nasional

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa dana penanganan COVID-19 sebesar Rp 695,2 triliun dari APBN maupun APBD adalah uang rakyat yang harus bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada penyelewengan dana COVID-19 yang justru digunakan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Ketua KPK Firli Bahuri lantas mengungkapkan modus penyelewengan tersebut.

"Penyalahgunaan juga bisa dilihat dari besar kecilnya permintaan anggaran penanganan COVID-19 di wilayah atau daerah yang ikut menyelenggarakan Pilkada serentak," tutur Firli pada Sabtu (11/7). Menurut Firli, ada beberapa kepala daerah yang berkepentingan maju Pilkada 2020 dan mengajukan alokasi anggaran COVID-19 yang cukup tinggi padahal kasus corona di daerahnya rendah.

Sebaliknya, ada juga kepala daerah yang mengajukan anggaran COVID-19 sedikit meski kasus corona di daerahnya tinggi. Dalam kasus ini, Firli menyebut kepala daerahnya sudah berada di periode kedua, sehingga sudah tidak memiliki kepentingan Pilkada.

"Saya ingatkan jangan main-main. Ini menjadi perhatian penuh KPK," tegas Firli. "Terlebih dana penanganan COVID-19 sebesar Rp 695,2 triliun dari APBN maupun APBD adalah uang rakyat yang harus jelas peruntukannya dan harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya."


Lebih lanjut, Firli menyebut bahwa KPK berterimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang turut mengawasi proses penggunaan anggaran COVID-19 oleh penyelenggara negara. Baik di pusat maupun aparatur pemerintah daerah.

Firli mengaku bahwa sejumlah laporan masyarakat terkait masalah ini telah ditindaklanjuti. Mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri ini mengingatkan ada hukuman mati yang menanti para koruptor anggaran COVID-19.

"Kembali saya ingatkan kepada calon koruptor atau siapapun yang berpikir atau coba-coba korupsi anggaran penanganan Covid-19, hukuman mati menanti," kata Firli. "Dan hanya persoalan waktu bagi kami untuk mengungkap semua itu."

Di sisi lain, masyarakat bisa melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran COVID-19 langsung ke KPK. Selain itu, tutur Firli, masyarakat juga dapat mengakses aplikasi JAGA Bansos untuk melaporkan upaya penyelewengan yang dilakukan aparatur pemerintahan baik di pusat maupun di daerah kepada KPK.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru