Makassar bersiap menjadi kota paling ‘galak’ dalam menjatuhi hukuman bagi warga yang tidak memakai masker selama pandemi virus corona. Siap-siap denda sampai Rp1 juta.
- Ruth Meliana
- Selasa, 21 Juli 2020 - 14:45 WIB
WowKeren - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak akan main-main dalam menangani pandemi virus corona (COVID-19) di wilayahnya. Sejumlah sanksi telah disiapkan Pemkot Makassar dalam menegakkan aturan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Warga yang nekat tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, siap-siap dijatuhi sanksi yang cukup berat. Sanksi yang disiapkan bisa berupa denda secara langsung mencapai Rp1 juta atau hukuman pidana.
”Sanksinya jelas, tidak memakai masker didapat sanksinya berupa, taruh lah Rp 500 ribu atau berapa, Rp 1 juta,” kata Kepala Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVID-19 Makassar, M Sabri seperti dilansir dari Detik pada Selasa (21/7). “Itu sangat jelas sekali, apabila tidak bisa dibawa ke tipiring (tindak pidana ringan) bisa menjadi pidana.”
Pemkot Makassar menyatakan saat ini aturan baru tersebut masih terus dibahas. Nantinya, sanksi yang telah disiapkan tersebut akan diresmikan melalui peraturan daerah.
Menurut Sabri, alasan Pemkot Makassar tegas dalam memberikan hukuman hanyalah sebagai bentuk menjaga keamanan masyarakat. Sanksi itu dinilai dapat membuat masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sehingga laju penyebaran virus corona dapat ditekan.
”Bisa, bisa dari segi itu (pendapatan). Kita tidak menginginkan sebenarnya itu,” jelas Sabri. “Kita inginkan kepatuhan terhadap pengguna masker bagi warga.”
Di Indonesia, sejumlah wilayah memang telah menerapkan sanksi berupa denda bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Salah satunya seperti yang diterapkan di Depok, Jawa Barat yang akan menerapkan denda mulai Kamis (23/7) mendatang. Meski demikian, besaran denda yang diterapkan tidak setinggi Makassar.
“Mulai Hari Kamis, 23 Juli 2020, akan dilakukan penertiban dan dikenakan sanksi berupa denda Rp50 ribu bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum,” kata Jubir Gugus Tugas COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam keterangannya, Senin (20/7). “Kecuali saat sedang makan, berpidato, dan melakukan olah raga untuk memperkuat jantung dan paru-paru.”
(wk/lian)