Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau agar ibu hamil melakukan skrining (deteksi dini) COVID-19 seminggu sebelum melahirkan. Hal ini demi keselamatan ibu dan bayi yang lahir.
- Nidya Putri
- Selasa, 21 Juli 2020 - 14:44 WIB
WowKeren - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan bahwa setiap ibu hamil diimbau melakukan skrining (deteksi dini) COVID-19 sebelum melahirkan. Hal ini sesuai dengan aturan persalinan di rumah sakit untuk mencegah terjadinya penularan virus corona kepada ibu yang melahirkan pada masa pandemi.
Aturan tersebut tercantum dalam surat edaran (SE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal Dengan COVID-19.
"Dalam masa pandemi COVID-19, kegiatan dalam pencapaian target penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir harus tetap dilaksanakan," ujar Abdul Kadir dalam siaran pers Kemenkes, Senin (20/7). "Setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan skrining COVID-19 pada tujuh hari sebelum hari persalinan."
Selain itu, perlu diterapkan protokol kesehatan bagi ibu hamil yang juga mempunyai risiko untuk menderita penyakit COVID-19. Hal ini mengingatk banyaknya kasus konfirmasi, suspek, maupun probable.
Kemudian, persalinan ibu dengan kasus suspek atau probable harus dilakukan di rumah sakit rujukan COVID-19. "Pada masa pandemi COVID-19 ini, rumah sakit rujukan agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien," kata Abdul.
Adapun langkah-langkahnya yakni mengurangi transmisi udara dengan menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam. Kemudian, melakukan tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bila ada, atau melakukan modifikasi aliran udara. Selain itu, memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal.
SE soal pedoman persalinan di masa pandemi itu telah disebarkan kepada kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia, para direktur rumah sakit rujukan COVID-19, para direktur rumah sakit vertikal, direktur rumah sakit rujukan nasional, provinsi, dan regional.
(wk/nidy)