Pemkot Surabaya Wajibkan Pendatang Rapid Test, Warga dari 4 Wilayah Ini Dikecualikan
Nasional

Namun, aturan wajib rapid test tersebut tidak berlaku bagi warga yang datang dari empat wilayah yang merupakan aglomerasi yang dibagi berdasarkan data dari Dinas Perhubungan

WowKeren - Pemerintah Kota Surabaya telah mewajibkan bagi para pendatang atau pekerja luar kota untuk melakukan rapid test sebelum masuk ke Surabaya. Hal itu sebagai salah satu langkah menekan penularan virus corona di Kota Pahlawan.

Namun, aturan wajib rapid test tersebut tidak berlaku bagi warga yang datang dari empat wilayah yakni Gresik, Lamongan, Mojokerto, dan Sidoarjo. Adapun pengecualian ini telah termaktub alam Pasal 24 Perwali Surabaya nomor 33 tahun 2020.

Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto. Dalam aturan tersebut, syarat surat keterangan bebas gejala dikecualikan untuk orang yang memiliki KTP Surabaya.

Mereka adalah yang melakukan perjalanan komuter ataupun yang melakukan perjalanan di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Wilayah aglomerasi untuk wilayah utara adalah Gresik-Lamongan. Sedangkan untuk yang ke arah selatan yaitu Sidoarjo-Mojokerto.


"Siapapun yang melakukan perjalanan komuter atau yang masuk dalam wilayah aglomerasi," kata Irvan, Selasa (21/7). "Itu dikecualikan atau tidak perlu menunjukkan hasil rapid tes atau tes swab."

Adapun pembagian wilayah aglomerasi tersebut berdasarkan data dari Dinas Perhubungan tentang jalur kereta komuter. "Yang mana ke utara sampai Lamongan dan ke Selatan sampai Mojokerto. Artinya, yang masuk dalam wilayah aglomerasi ini tidak perlu menunjukkan hasil rapid tes," ujarnya.

Misalnya ada seorang warga yang berdomisili di Sidoarjo dan bekerja di Surabaya setiap hari PP (pulang pergi), maka ia termasuk dalam pengecualian sebab Sidoarjo adalah wilayah aglomerasi. Begitu juga dengan wilayah aglomerasi lainnya seperti Gresik dan Lamongan.

"Nah, bagi warga atau pekerja yang berada di luar aglomerasi, itu tetap harus menunjukkan bukti non-Covid," ujarnya. "Sebagaimana yang diatur dalam Perwali perubahan."

Warga yang memiliki KTP di luar wilayah aglomerasi namun telah bekerja dan menetap di Surabaya bisa menggugurkan kewajiban rapid test tersebut. Namun harus meminta surat keterangan domisili yang menyatakan jika ia tidak melakukan perjalanan pulang ke luar wilayah aglomerasi.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait