Tak Hanya 18, Masih Ada Lembaga Negara Lain yang Bakal Dihapus
Nasional

Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan jika pemerintah akan kembali merampingkan lembaga negara. Namun, Tjahjo menegaskan jika lembaga kali ini berbeda dengan 18 lembaga yang sebelumnya dibubarkan Presiden Jokowi.

WowKeren - Presiden Joko Widodo merealisasikan pembubaran 18 lembaga negara Indonesia. Meski sudah dibubarkan, diketahui jika proses perampingan lembaga ini akan kembali berlanjut.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Menurutnya, perampingan lembaga hasil kajian KemenPAN-RB ini berbeda dengan 18 lembaga yang telah dibubarkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

“Ya tetap (berlanjut perampingan dari usulan KemenPAN-RB),” ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (21/7). Hasil kajian perampingan lembaga dari KemenPAN-RB telah diusulkan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Namun, Tjahjo enggan mengungkap lembaga mana saja yang nantinya akan dihapus atau dibubarkan. “Sudah diusulkan kepada Mensesneg. Tunggu waktu saja untuk diumumkan,” katanya.


Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, 18 lembaga yang telah dibubarkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 pada Senin (20/7) berbeda dengan usulan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Karena 18 lembaga yang telah dibubarkan itu di luar kewenangan KemenPAN-RB karena tidak termasuk yang diusulkan atau kajian KemenPANRB untuk dibubarkan.

"Yang dibubarkan sebagaimana Perpres 82, berbeda dengan lembaga-lembaga yang diusulkan KemenPAN-RB dapat dibubarkan atau dihapus," paparnya. Berdasarkan penelusuran KemenPAN-RB, 18 lembaga itu terdiri dari 13 yang tidak termasuk lembaga nonstruktural (LNS), empat lembaga nonstruktural, dan satu lembaga merupakan lembaga nonstruktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014.

"Catatan lembaga yang dibubarkan berdasarkan Perpres 82/2020, yang telah kami cek, dari 18 lembaga yang disebutkan, 13 tidak termasuk ke dalam LNS, empat lembaga nonstruktural, dan satu lembaga yakni Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan) merupakan Lembaga NonStruktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014," terangnya.

Hingga kini, sudah ada 24 lembaga atau kondisi yang sudah dihapus, dan tersisa 96 lembaga atau komisi yang masih ada dimana pembentukannya melalui keputusan Undang-undang maupun keputusan Pemerintah. Namun, tak semua lembaga tersebut akan dihapus.

Tjahjo mengatakan, lembaga yang urgensinya dinilai belum maksimal yang akan dihapus dari 96 lembaga tersebut. Sehingga, jika ada lembaga atau komisi yang urgensinya dinilai perlu maka tidak akan dihapus.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait