Sri Mulyani Akan Cairkan Gaji ke-13 PNS Pada Agustus 2020
Reuters
Nasional

Pemberian gaji ke-13 bagi PNS/ASN, TNI, dan Polri ini dinilai dapat menjadi bagian dari stimulus ekonomi untuk mendukung kemampuan belanja masyarakat di tengah pandemi corona.

WowKeren - Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya memberikan kepastian terkait pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN). Dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Selasa (21/7) hari ini, Sri Mulyani mengakui bahwa pandemi corona membuat pencairan gaji ke-13 sempat tertunda.

"Hari ini saya diminta bapak Presiden untuk menyampaikan keputusan bapak Presiden mengenai gaji ke-13 untuk tahun 2020," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kementerian Keuangan RI. "Seperti diketahui bahwa gaji ke-13 itu sudah dianggarkan di dalam APBN tahun anggaran 2020, dan itu ada di dalam Undang-Undang APBN. Namun pelaksanaan Undang-Undang APBN 2020 memang mengalami banyak sekali perubahan diakibatkan karena terjadinya COVID-19."

Adapun pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020 mendatang. "Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020. Dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," jelas Sri Mulyani.


Sementara itu, gaji ke-13 ini dinilai dapat menjadi bagian dari stimulus ekonomi untuk mendukung kemampuan belanja masyarakat di tengah pandemi corona. "Sehingga gaji ke-13 ini dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita," kata Sri Mulyani.

Meski demikian, kebijakan gaji ke-13 ini diberikan dengan memperhatikan pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 yang sebelumnya sudah dilaksanakan. Dengan demikian, gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkat. "Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Sedangkan untuk anggarannya, pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp 28,5 triliun untuk gaji-13 ini. Rinciannya adalah anggaran untuk gaji ke-13 ASN pusat mencapai Rp 14,6 triliun. Sedangkan anggaran gaji ke-13 di APBD mencapai Rp 13,89 triliun.

Kebijakan pemberian gaji ke-13 selama ini mengacu pada regulasi PP 35/2019 serta PP 38/2019. Namun, untuk pencairan gaji ke-13 tahun 2020 ini, pemerintah akan melaksanakannya melalui Perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait