Ditangkap di Malaysia, Djoko Tjandra Dibawa ke Indonesia Usai Buron 11 Tahun
Nasional

Setelah buron selama 11 tahun, Djoko Tjandra akhirnya ditangkap di Malaysia dan dibawa kembali ke Indonesia pada Jumat (30/7) malam. Simak penuturan lengkap polisi atas kronologi penangkapan Djoko Tjandra berikut ini.

WowKeren - Kepolisian akhirnya menangkap buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Dia dipulangkan dari Malaysia menuju Indonesia dengan pesawat Aircraft R35L yang mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma pada Kamis (30/7) pukul 22.40 WIB.

Saat menjejakkan kakinya di bandara, Djoko Tjandra terlihat mengenakan pakaian berwarna oranye sambil diborgol dan dikawal ketat oleh petugas. Penangkapannya sendiri dipimpin oleh Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Setelah tiba di bandara, pria yang dijuluki "Joker" ini akan langsung dibawa menuju Bareskrim Polri.

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mencari Djoko Tjandra. Setelah itu, Kepolisian Republik Indonesia bekerjasama dengan Kepolisian Diraja Malaysia untuk melakukan penangkapan Djoko Tjandra.

"Pak Kapolri membentuk tim khusus untuk mencari Djoko Tjandra. Dari pencarian tim tersebut, kami mendapati informasi yang bersangkutan ada di Malaysia," tutur Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo seperti dilansir Kompas TV.


"Bapak Kapolri mengirim surat ke Polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama melakukan upaya pencarian dan Alhamdulillah tadi siang kita dapat informasi yang bersangkutan atau target bisa kita ketahui. Oleh karena itu tadi sore kami dari Bareskrim bersama tim khusus Pak Kadiv Propam berangkat untuk melakukan pengambilan dan Alhamdulillah berkat kerjasama kami dengan kepolisian Diraja Malaysia, saat ini narapidana Djoko Tjandra sudah berhasil diamankan," imbuhnya.

"Tentu saja ini juga untuk menjawab keraguan publik soal apakah Polri bisa menangkap (Djoko Tjandra) dan hari ini kita menunjukkan komitmen, kita bisa menangkap Djoko Tjandra," pungkasnya.

Sementara itu, perjalanan kasus korupsi Djoko Tjandra sudah berlangsung cukup panjang. Djoko Tjandra seharusnya telah mendekam di sel sejak 11 tahun lalu karena mendapat hukuman penjara selama dua tahun. Dia juga dijatuhi denda senilai Rp 15 juta dan uangnya sebesar Rp 546 miliar di Bank Bali harus dirampas negara.

Namun, Djoko Tjandra melarikan diri dan kabur ke luar negeri pada 2009 menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini. Dia juga diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.

Kasus Djoko Tjandra kembali menjadi sorotan pada bulan Juni lalu setelah ia kembali ke Indonesia untuk mengajukan PK atau Pengajuan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya itu, Djoko bahkan sempat membuat E-KTP dan berhasil keluar dari Indonesia menuju Malaysia.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait