Bantu Djoko Tjandra Kabur, Pengacara Anita Kolopaking Terancam 6 Tahun Bui
Nasional

Kuasa hukum Djoko Tjandra ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara karena terlibat dalam upaya meloloskan sang klien dari kejaran aparat.

WowKeren - Kasus hukum yang menjerat buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, akhirnya menemui titik terang. Pada Kamis (30/7) malam, tepatnya pukul 22.40 WIB, sang buronan berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Hal ini jelas menjadi tangkapan besar bagi Polri, yang menariknya terjadi tepat sehari sebelum Hari Raya Idul Adha. Dan bukan hanya Djoko, Polri pun ikut menjerat sang pengacara, Anita Kolopaking, dan kekinian menjadi tersangka.

"Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi A Kolopaking menjadi tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (30/7). Menurut Argo, status tersangka ini ditetapkan pasca penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (27/7), termasuk diantaranya memeriksa sampai 23 orang saksi.

Terkait dengan kasus yang diperkarakan kepadanya, Polri menyoroti pada peran Anita dalam membantu Djoko kabur dari kasus hukum yang menjeratnya. Termasuk diantaranya pelanggaran terhadap Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu yang belakangan sudah menjerat petinggi Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.


"Dan juga kita kenakan Pasal 223 KUHP," terang Argo, seperti dilansir dari Kompas, Jumat (31/7). "Yaitu barangsiapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum atas putusan atau ketetapan hakim."

Dikenakannya pasal ini membuat Anita terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Mirisnya, ancaman hukuman ini jauh lebih lama ketimbang vonis yang sudah dijatuhkan kepada Djoko yakni 2 tahun penjara.

Selanjutnya, Polri mengaku akan memanggil Anita pada Jumat hari ini untuk memutuskan diperlukan penahanan atau tidak. Pasalnya dalam kasus ini Anita dianggap menjembatani kepentingan Djoko dengan Brigjen Prasetijo.

"Rencana akan dipanggil besok oleh penyidik," ujar Argo, dikutip Kumparan. "Dan masalah penahanan wewenang penyidik melaksanakan apakah nanti akan ditahan atau tidak."

Di sisi lain, Djoko sendiri sudah berhasil ditangkap usai 11 tahun menjadi buronan. Adalah Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang memimpin langsung operasi penangkapan itu.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru