Para penerima warisan aset triliunan rupiah Sinar Mas Grup sempat bersengketa, diawali dari gugatan yang dilayangkan Freddy Widjaja kepada 5 saudara tirinya. Namun hari ini (3/8) gugatan itu dicabut.
- Elvariza Opita
- Senin, 03 Agustus 2020 - 14:39 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu berita soal sengketa warisan keluarga Eka Tjipta, pendiri Sinar Mas Group, menjadi bahasan panas di Indonesia. Pasalnya salah seorang Eka, Freddy Widjaja, menggugat kelima saudara tirinya atas warisan bernilai triliunan rupiah.
Namun usai menggegerkan publik, Freddy kini malah dilaporkan mencabut gugatan sengketanya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum Freddy, Yasrizal, menyatakan ada 2 alasan di balik keputusan pencabutan gugatan itu.
Yang pertama, Freddy menilai gugatan yang ia layangkan kurang sempurna. Sedangkan yang kedua, harus ditegaskan bahwa pencabutan dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dari siapapun.
Menanggapi situasi itu, kuasa hukum tergugat mengaku butuh waktu sekitar sepekan sebelum memberi jawaban resmi. "(Tanggapan permohonan gugatan dari pihak tergugat) yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya Senin 10 Agustus 2020," ujar Hakim Ketua Albertus Usada pada sidang yang digelar Senin (3/8) hari ini.
Sebagai informasi, Freddy mengajukan gugatan soal sengketa hak waris atas harta triliunan rupiah milik mendiang konglomerat Eka Tjipta Widjaja. Mendiang merupakan pendiri Sinar Mas Grup yang bisnisnya sudah sangat menggurita, seperti buku Sinar Dunia dan pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk.
Freddy menggugat kelima saudara tirinya karena tak turut mendapat bagian dalam warisan dari sang ayah. Kelimanya adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Namun pihak Sinar Mas menegaskan bahwa Freddy sudah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat. Freddy dan para tergugat sudah mencoba menjalani sidang mediasi antara kedua belah pihak yang ternyata tidak mencapai kesepakatan.
"Karena beliau (Freddy) tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut, sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," jelas Managing Director Sinar Mas, Gandi Sulistiyanto, soal poin-poin perkara ini.
(wk/elva)