Sudah Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Masa Lalu 'Gilang Bungkus'
Nasional

Polisi sudah menetapkan status tersangka atas Gilang 'bungkus'. Usai melakukan interogasi awal, polisi pun membongkar perihal masa lalu sang mantan mahasiswa Unair.

WowKeren - Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap sosok Gilang "bungkus" yang menjadi sorotan akibat penyimpangan seksual "fetish kain jarik". Gilang diketahui diciduk di Kalimantan Tengah dan kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi pun sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka kasus pelecehan seksual itu. Dan dari pemeriksaan itu polisi berhasil mengantongi data bahwa Gilang kemungkinan sudah merasakan penyimpangan seksual sejak kecil.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, menyatakan pihaknya menarik kesimpulan tersebut usai menginterogasi Gilang. "Di Polres kita sempat interogasi yang bersangkutan," tutur Manang, merujuk pada pemeriksaan yang telah dilakukan sejak Kamis (6/8) kemarin.

Dari hasil interogasi itulah diketahui sejak kecil Gilang memiliki ketertarikan secara seksual terhadap orang yang terbungkus atau berselimut kain. "Memang dia sejak kecil merasa tertarik kalau ada orang yang dibungkus dan pakai selimut tertutup dari kepala sampai kaki," ujar Manang, seperti dilansir dari Suara Surabaya.


Penyimpangan yang ia alami pun "dipupuk" dan malah makin menjadi ketika mulai berkuliah di Surabaya, Jawa Timur. Gilang pun mulai memperdaya atau mengarahkan teman-temannya agar membungkus diri demi memenuhi keinginannya.

Namun Manang enggan membeberkan lebih lanjut karena Polres Kapuas hanya membantu Polrestabes Surabaya dalam menciduk sang tersangka yang sudah meresahkan banyak pihak itu. "(Tapi) kalau orang tuanya tahu (soal perilaku menyimpang Gilang)," jelas Manang.

Di sisi lain, Gilang kini sudah diserahkan kepada Polrestabes Surabaya. Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Pol Arief Rizky Wicaksana, menjelaskan bahwa sang mantan mahasiswa Universitas Airlangga sudah mengakui sendiri soal pelecehan seksual berkedok penelitian yang ia lakukan.

"Mengakui, secara lisan mengakui (perbuatannya)," kata Arief. Dan atas pengakuan itu, Gilang pun telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyodo.

Gilang sendiri kini masih ditahan di Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sejauh ini polisi telah menjerat Gilang dengan sejumlah pasal pelanggaran, mulai dari UU ITE hingga KUHP.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait