Wisata Taman Nasional Ujung Kulon Dibuka, Ini Syarat Jika Ingin Berkunjung Kesana
Pixabay
Nasional

Taman Nasional Ujung Kulon telah kembali dibuka, begini syarat bagi para wisatawan yang berniat berkunjung kesana di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

WowKeren - Sejumlah pariwisata Indonesia kembali dibuka lagi di tengah pandemi virus corona (COVID-19). Langkah ini dilakukan pemerintah demi memulihkan ekonomi nasional dan juga untuk menjalani kehidupan new normal. Salah satu wisata yang telah dibuka kembali adalah Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Taman Nasional Ujung Kulon memang sebelumnya telah ditutup sementara sejak Maret lalu begitu pandemi virus corona merebak. Namun, destinasi wisata alam berbasis ekosistem dan konservasi yang berada di Kabupaten Pandeglang, Banten ini telah dibuka kembali mulai Senin (10/8) lalu.

Pembukaan TNUK tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Balai Taman Ujung Kulon Nomor 16/T.12/TU/P3/08/2020 tentang kunjungan di Taman Nasional Ujung Kulon pada masa pandemi COVID-19. Surat itu diedarkan melalui akun Instagram resmi Taman Nasional Ujung Kulon pada 10 Agustus 2020.

Kegiatan kunjungan di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2020 kembali dibuka,” tulis surat pernyataan tersebut. “Diwajibkan kepada seluruh wisatawan dan pengelola wisata yang akan berkunjung ke TN. Ujung Kulon untuk mematuhi Protokol Kunjungan di TN. Ujung Kulon selama masa pandemi COVID-19.”


Dalam surat tersebut, diatur sejumlah protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang wajib dipatuhi oleh wisatawan. Berikut syarat dan ketentuan bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Taman Nasional Ujung Kulon:

1. Memiliki Surat Bebas COVID-19 (yang masih berlaku) bagi pengunjung yang berasal dari luar negeri dan zona merah, berupa hasil rapid test, PCR atau keterangan bebas gejala influenza (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/Puskesmas.

2. Memiliki Surat keterangan sehat dari dokter untuk kegiatan bersifat risiko tinggi dan memerlukan fisik prima seperti menyelam (diving), ekspedisi, dan lain-lain dan membuat surat pernyataan tanggung jawab (bermaterai Rp.6.000) atas keselamatan, keamanan dan kesehatan pengunjung (form surat pernyataan tanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan kesehatan pengunjung dapat diunduh pada tautan (https://bit.ly/srtpengunjung).

3. Menyertakan salinan/fotocopy persyaratan dua surat di atas.

4. Mengunduh aplikasi Peduli Lindungi yang dapat diunduh pada https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkom.tracencare atau https://apps.apple.com/id/app/pedulilindungi/id1504600374.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru