Nazaruddin Resmi Bebas Murni, Janji Lakukan Hal Mulia Ini Demi Kejar Akhirat
Nasional

Nazaruddin yang merupakan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet telah resmi bebas murni pada Kamis (13/8). Ia memberikan janji akan segera lakukan hal mulia ini demi kejar akhirat.

WowKeren - M. Nazaruddin yang merupakan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring dan pencucian uang resmi bebas murni pada Kamis (13/8). Ia lantas menyatakan akan menjalani hidup yang lebih baik demi mengejar akhirat.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini mengaku jika vonis hukumannya selama 13 tahun tersebut merupakan suatu pelajaran berharga dalam hidupnya. Ia bersyukur akhirnya bisa bebas dan melewati seluruh masa pidana tersebut.

”Bagi saya ini perjalanan yang harus saya lewati,” ungkap Nazaruddin usai mengurus administrasi pembebasannya di Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung, seperti dilansir Kumparan, Kamis (13/8). “Yang pasti saya bersyukur alhamdulillah, semua ini ada hikmahnya.”

Kini, Nazaruddin mengaku akan menjalani hidupnya sebaik mungkin dan fokus memperdalam ilmu agama. Selain itu, ia menyatakan ingin menebus kesalahannya dengan membangun masjid dan pesantren di wilayah Bogor demi mengejar akhirat.


”Kalau soal di dunia biar Allah SWT yang mengatur, karena yang penting saya fokus saja mengejar akhirat,” kata Nazaruddin. “Bagaimana bisa bangun masjid, bisa bangun pesantren, ke depannya akan saya lakukan.”

”Saya InsyaAllah akan bangun masjid (dan) pesantren yang benar-benar akan menjadi background Indonesia ke depannya,” sambungnya. “Kita sebagai umat Muslim terbesar di dunia kan. Di Bogor (pesantrennya) InsyaAllah nanti pasti saya kasih tahu kepada rekan media, di mana titik-titiknya.”

Sebagai informasi, Nazaruddin sebenarnya telah bebas dari penjara sejak 14 Juni 2020 setelah ia mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB). Selama bebas, Pembimbing Bapas Bandung, Budiana mengatakan jika Nazaruddin telah menuntaskan administrasi pembebasannya dan selalu patuh dalam aturan wajib lapor.

”Selama menjalani bimbingan yang bersangkutan mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” jelas Budiana. “Di antaranya adalah kewajiban lapor diri setiap satu Minggu sekali, sampai terakhir hari ini sudah 9 kali lapor ya.”

Hukuman Nazaruddin sendiri seharusnya membuatnya masih harus mendekam di penjara hingga 2024 mendatang. Ia dipenjara sejak 2011 dan mendapatkan hukuman selama 13 tahun. Namun, pemerintah memberikannya remisi selama 4 tahun karena Nazaruddin bersedia bekerja sama dengan KPK dalam memberantas korupsi.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait