Terima Bintang Mahaputera, Fadli Zon-Fahri Hamzah Berhak Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan
Nasional

Sebagai informasi, Bintang Mahaputera adalah bintang penghargaan sipil tertinggi yang setingkat di bawah bintang Republik Indonesia. Bintang ini diberikan negara kepada warga sipil yang dianggap telah berjasa secara luar biasa.

WowKeren - Presiden Joko Widodo menganugerahkan pengharagaan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya kepada politisi Fadli Zon dan Fahri Hamzah pada Kamis (13/8) hari ini. Namun demikian, tidak ada keuntungan materil yang didapat Fadli dan Fahri dari penghargaan Bintang Mahaputera ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan tak ada pemberian hadiah atau hak-hak yang bersifat materil kepada tokoh-tokoh yang mendapatkan penghargaan dari Presiden, kecuali para tenaga medis. "Tidak ada yang sifatnya materil, kecuali untuk tenaga medis," terang Mahfud dalam konferensi pers hari ini.

Sebagai informasi, Jokowi pada hari ini juga menganugerahkan bintang tanda jasa kepada para tenaga kesehatan yang meninggal dunia melawan pandemi corona. Selain penghargaan tersebut, masing-masing tenaga kesehatan juga mendapat santunan sebesar Rp 300 juta.

"Sudah ditransfer oleh Kemenkes uang itu," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. "Bahkan tadi saya dapat informasi sudah mentransfer Rp 21 miliar untuk mereka yang gugur dalam tugasnya."


Namun, Mahfud mengungkapkan bahwa tokoh peraih Bintang Mahaputera berhak dikebumikan di Taman Makam Pahlawan (TMP) saat meninggal dunia. "Kalau Mahaputera itu antara lain itu nanti berhak untuk dikuburkan di TMP, hanya itu. Kan orang enggak mau rebutan dapat bintang kalau cuma buat dikuburkan kan," jelas Mahfud.

Sementara itu, Jokowi hari ini menganugerahkan tanda jasa medali kepeloporan dan tanda kehormatan yang terdiri Bintang Mahaputra, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi. Penganugerahan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020.

Sebagai informasi, Bintang Mahaputera adalah bintang penghargaan sipil tertinggi yang setingkat di bawah bintang Republik Indonesia. Bintang ini diberikan negara melalui Presiden kepada warga sipil yang dianggap telah berjasa secara luar biasa.

Menjelang HUT RI ke-75, Jokowi memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh. Selain Fadli Zon dan Fahri Hamzah, ada Agus Hermanto, H. Mahyudin, Suhardi Alius, Rahmat Shah, dan Prof. Dr. Farouk Muhammad Saleh yang juga menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait