BNN Siap Beri Efek Jera Bagi Bandar Narkoba Dengan Cara Dibuat Miskin
Nasional

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersiap membuat bandar narkoba semakin jera dengan memperberat hukuman, salah satunya adalah membuat mereka miskin. Bagaimana caranya?

WowKeren - Badan Narkotika Nasional (BNN) angkat berbicara mengenai kasus peredaran narkoba di Tanah Air. BNN menyoroti hukuman para pengedar narkoba yang dinilai masih belum berat.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Irjen Pol Arman Depari mengatakan jika hukuman bandar narkoba harus diperberat demi memberikan efek jera. Selain itu, ia juga menyarankan agar para bandar narkoba dimiskinkan harta dan kekayaannya.

”Sehingga bandar narkoba tersebut diharapkan tidak mampu bergerak lagi,” ujar Arman di Kantor BNN Provinsi Sumut, Medan seperti dilansir dari Suara, Senin (17/8). “Dalam melaksanakan bisnis ilegal yang dilarang pemerintah dan berbahaya bagi kesehatan manusia.”

Cara yang dilakukan BNN untuk dapat memiskinkan bandar narkoba dilakukan dengan menerapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang. Melalui UU tersebut, maka BNN dapat mengetahui seluruh harta kekayaan yang dimiliki bandar narkoba.


”Pemiskinan para bandar narkoba itu, dengan menerapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Arman. “Jadi saat ini, para pengedar/bandar tidak hanya dikenakan UU Narkotika, tetapi juga UU Pencucian Uang.”

BNN menyakini pemiskinan para pengedar narkoba dapat melumpuhkan mereka hingga memberikan efek jera. Cara itu juga dinilai akan membuat bandar narkoba tidak lagi mengulangi perbuatan mereka untuk melanggar hukum.

Sebelumnya BNN juga telah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu 47 kilogram di wilayah Medan dan Aceh. Narkotika tersebut sedang dalam perjalanan dikirim ke Jakarta dengan menggunakan truk.

BNN menjelaskan jika narkotika dalam truk tersebut disembunyikan dalam rongga bak truk serta disamarkan dengan buah kelapa. Dalam penggeledahan tersebut, petugas BNN menangkap dua pelaku, yakni MNW alias Ipon (sopir) dan MHM alias Yusuf (kernet).

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait