Satgas COVID-19 Akui Bakal Atur Harga Tes Swab Corona di Faskes Swasta
Getty Images
Nasional

Sebelumnya pemerintah sudah menetapkan ambang batas atas biaya rapid test. Kekinian ganti biaya tes swab lantaran mendengar keluhan masyarakat soal tingginya harga pengujian tersebut.

WowKeren - Diperlukan intervensi pemerintah untuk mengendalikan wabah virus Corona yang belakangan sudah menginfeksi lebih dari 140 ribu orang ini. Salah satu bentuk intervensi yang selanjutnya akan dilakukan adalah mengatur perihal biaya tes swab COVID-19.

Hal ini seperti disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito. Wiku menyebut pemerintah akan mengatur harga tes swab mandiri yang dilakukan di fasilitas kesehatan swasta, sedangkan harga tes serupa di faskes rujukan pemerintah tetap tak dikenakan biaya.

"Untuk masyarakat yang melakukan tes secara mandiri di fasilitas kesehatan swasta kami juga akan segera melakukan pengaturan terhadap harga," ujar Wiku dalam konferensi persnya, Selasa (18/8). "Agar tidak terlalu tinggi sehingga menyebabkan keberatan dari anggota masyarakat untuk melakukan tes swab tersebut."


Namun Wiku juga menjelaskan masih ada tes swab yang gratis, yakni apabila berkaitan dengan pelacakan kontak penularan virus Corona. Pemerintah akan menanggung biaya tes swab dengan keperluan tersebut.

"Jadi tes swab pada prinsipnya apabila untuk pasien dan dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan pemerintah maka tes swab tersebut adalah gratis," jelas Wiku, seperti dilansir dari Detik News, Rabu (19/8). "Demikian juga dalam konteks contact tracing apabila dilakukan testing terhadap swabnya adalah menjadi tanggung jawab pemerintah."

Pada kesempatan yang sama, Wiku juga ikut menjawab pertanyaan mengenai rencana penghapusan rapid test untuk yang hendak melakukan perjalanan. Wiku tak memberi jawaban gamblang maupun bocoran kebijakannya, namun ia menegaskan pemerintah saat ini sedang melakukan kajian mendalam soal itu.

Diketahui pemerintah juga pernah mengatur biaya rapid test, yakni maksimal Rp 150 ribu. Kala itu kebijakan pemerintah langsung disambut pro dan kontra, yakni tanggapan positif dari masyarakat, sedangkan protes keras dari para tenaga medis. Ikatan Dokter Indonesia menyebut biaya yang dibebankan terlalu rendah dan tidak mencukupi kebutuhan di luar pengadaan alat rapid test-nya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait