Bukan Cuma Buruh, Pekerja Kantoran Juga Bisa Terancam 4 Poin di Omnibus Law Ini
Nasional

Pembahasan RUU Cipta Kerja Omnibus Law terus bergulir kendati banyak pro dan kontra yang mengiringi. Pasalnya RUU ini tak hanya berdampak negatif bagi buruh hingga petani, tetapi juga pekerja kantoran.

WowKeren - Pro dan kontra yang mengiringi RUU Cipta Kerja Omnibus Law terus bergulir panas. Bahkan belakangan semakin panas dibahas karena Presiden Joko Widodo akan menggunakan Omnibus Law mulai 2021 serta banyak influencer yang ikut mengampanyekan RUU kontroversial ini.

Yang paling kencang menyuarakan kontra adalah kaum buruh. Namun ternyata RUU Cipta Kerja ini tak hanya berdampak bagi golongan buruh, tetapi juga untuk pegawai kantoran.

Dilansir dari Kompas, tercatat ada 4 pasal di Bab IV Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang berpotensi mengancam kesejahteraan para pekerja kerah putih. Bab IV ini sendiri yang terus menuai sikap kontra dari para buruh. Memang seperti apakah ancaman dari RUU ini terhadap pegawai kantoran?

Yang pertama adalah perihal pemotongan waktu istirahat. RUU Cipta Kerja akan menghapus libur mingguan sehingga berubah menjadi 6 hari kerja dengan 1 hari libur. Padahal selama ini Indonesia mengizinkan apabila ada perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja dan 2 hari libur.


Kemudian RUU Cipta Kerja juga menghapus cuti panjang dua bulan per 6 tahun. "Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," demikian konklusi dalam RUU Cipta Kerja.

Kemudian selanjutnya masalah pengupahan. RUU Cipta Kerja seolah mendorong skema pengupahan per jam kepada para pekerja alias ditentukan berdasarkan satuan waktu dan hasil kinerja yang bersangkutan.

Lalu pada Pasal 88 C, muncul pernyataan tersirat bahwa pemerintah akan menghapuskan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral. "Gubernur (yang akan) menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan upah minimum provinsi," ujar RUU Cipta Kerja.

Selanjutnya perkara kontrak kerja yang jadi lebih rentan sekaligus memberikan kuasa "lebih" pada pihak pemberi kerja. Singkatnya RUU Cipta Kerja berpotensi membuat pegawai rentan di-PHK atau malah akan mengikat yang bersangkutan dengan kontrak seumur hidup.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru