Anies 'Lirik' Ide Kolaborasi Puskesmas dengan Klinik, Seperti Apa?
Nasional

Gubernur DKI Jakarta tertarik dengan ide Puskesmas berkolaborasi dengan klinik swasta dalam hal pelayanan kesehatan perseorangan, agar Puskesmas fokus pada upaya promotif preventif.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tertarik dengan ide Puskesmas berkolaborasi dengan klinik swasta dalam hal pelayanan kesehatan perseorangan. Kolaborasi ini bertujuan agar Puskesmas fokus pada upaya promotif preventif.

Menurut Anies, saat ini memang diperlukan kerja sama antara Pemprov DKI dengan pihak swasta di layanan kesehatan di tingkat terbawah. "Saya rasa ini menarik kalau kita bisa membangun kolaborasi dengan banyak pihak," katanya. "Karena menempatkan klinik-klinik di Jakarta bukan sebagai kompetitor, tapi sebagai kolaborator."

Menurut Anies dalam rapat pimpinan dengan Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti pada 11 Agustus 2020 namun baru diunggah pada Rabu (19/8) itu, usulan tersebut diperlukan regulasi baru untuk bisa merealisasikannya. Namun Anies mendorong agar Dinas Kesehatan (Dinkes) mulai melakukan percobaan pemisahan fungsi Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) pada Puskesmas serya bekerja sama dengan klinik swasta.


Sebelumnya telah diketahui, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128 Tahun 2004 menyebutkan fungsi Puskesmas dibagi menjadi tiga fungsi utama: penyelenggara UKM primer di tingkat wilayahnya, sebagai penyedia data dan informasi kesehatan, serta sebagai penyelenggara UKP tingkat pertama. Dengan ide kebijakan baru ini berarti upaya kesehatan di Puskesmas dipilah dalam dua kategori.

Pertama, pusat pelayanan kesehatan masyarakat primer, Puskesmas sebagai pemberi layanan promotif dan preventif untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat serta mencegah penyakit. Kedua, Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan perseorangan primer berperan sebagai gate keeper atau kontak pertama pada pelayanan kesehatan formal sesuai dengan standar pelayanan medis.

"Mungkin ini baru pertama di Indonesia. Pasti secara regulasi diperlukan payungnya (payung hukum), tapi gunakan di kasus kecil, dan gunakan momentum COVID-19 untuk bikin terobosan itu," papar Anies. "Jadi dibuat beberapa wilayah saja untuk eksperimen dan mungkin waktunya tidak perlu lama. Kalau ini rasanya bisa lebih cepat. Itu coba dikaji, terutama tentang Puskesmas itu."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait