Pemprov DKI Sebut Gedung Kejagung Terbakar Masih Diproses Sebagai Cagar Budaya
Nasional

Karena statusnya masih dalam proses maka gedung Kejagung belum tercantum sebagai cagar budaya di dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 475 Tahun 93 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya

WowKeren - Kebakaran yang menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8) malam menuai sorotan. Tak sedikit spekulasi bermunculan di tengah publik terkait penyebab kebakaran itu.

Kendati demikian, pihak Kejagung sendiri mengaku tak keberatan dengan berbagai spekulasi yang beredar. Asalkan tetap didasarkan pada bukti yang ada atau malah menjadi fitnah belaka.

Perlu diketahui jika gedung yang terbakar tersebut dimasukkan sebagai bangunan cagar budaya. Kendati demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut jika status tersebut saat ini masih dalam proses.

Sehingga gedung itu masih belum tercantum sebagai cagar budaya di dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 475 Tahun 93 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Norviadi Setio Husodo.


"Tetapi karena berada di wilayah pemugaran sesuai SK Gubernur tentang kawasan pemugaran tahun 1975 dan bangunannya masuk dalam kriteria dan sedang diproses sebagai cagar budaya," kata dia dilansir CNN Indonesia, Senin (24/8). "Maka diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya."

Jika akan dilakukan renovasi terhadap gedung itu nantinya, Norviadi berharap agar bisa didiskusikan dengan Pemprov DKI. "Untuk renovasi bangunan yang sudah terbakar tersebut sebaiknya tetap berkonsultasi ke Pemprov melalui Tim Sidang Pemugaran," ungkapnya.

Hal senada sebelumnya telah disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. Ia mengatakan jika penanganan pasca kebakaran nantinya akan menggunakan standar perawatan cagar budaya.

"Gedung ini masuk dalam deretan catatan cagar budaya," kata Hari, Minggu (23/8). "Oleh karena itu proses renovasi pembangunannya tentu harus sesuai dengan Peraturan Daerah yang dalam hal ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta tentang cagar budaya."

Sementara itu, insiden kebakaran ini turut mengundang perhatian dari Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta. Stanislaus mengaku mendapati sejumlah kejanggalan dalam peristiwa tersebut. Salah satunya terkait rembetan api yang tampak begitu cepat melahap gedung utama Kejagung. Nyaris seluruh bagian gedung utama terbakar.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait