Harga Merakyat Sebabkan Angka Perokok Anak-anak Meningkat
Nasional

Bappenas memperingatkan pemerintah untuk melakukan pengendalian tembakau. Pasalnya, jika tidak segera dilakukan maka prevalensi merokok akan mengalami peningkatan menjadi 15,95% di tahun 2030.

WowKeren - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengkritik pemerintah terkait pengendalian tembakau. Menurutnya, bila intervensi Pemerintah terhadap pengendalian tembakau sama seperti tahun sebelumnya dan tidak ada inovasi, maka diproyeksikan prevalensi merokok akan mengalami peningkatan menjadi 15,95% di tahun 2030.

“Kita bisa lihat bahwa merokok dimulai di usia yang sangat muda. Sebesar 52,1% penduduk, pertama kali merokok di usia 15-16 tahun," ujar Kasubdit SDM dan Pembiayaan Kesehatan Bappenas Renova Siahaan pada diskusi bertemakan “Harga Rokok Mahal Upaya Efektif Melindungi Remaja Menjadi Perokok” di Jakarta, Selasa (25/8). "Bahkan, 23,1% itu di usia 10-14 tahun. Bahkan ada di usia 5-9 tahun sebesar 2,5%. Tentu ini menjadi awareness kita bersama bahwa anak-anak di Indonesia sudah merokok."

Lebih lanjut, Renova menjelaskan sejatinya upaya pencegahan akses anak terhadap rokok sudah menjadi prioritas di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 lalu.

Namun melihat pencapaiannya ternyata sangat jauh dari target yang diharapkan. Di 2019, diharapkan prevalensi merokok anak usia 10 – 18 tahun sebesar 5,4%, namun yang terjadi mengalami peningkatan menjadi 9,1%.


Situsai tersebut dinilai Renova tidak sejalan dengan tujuan RPJMN 2020-2024 yang ingin menciptakan sumber daya manusia unggul dan menjadi tantangan yang besar bagi peningkatan sumber daya produktifitas manusia ke depan. “Kenapa sebenarnya konsumsi rokok di Indonesia itu tinggi? Terutama meningkat di kalangan anak-anak dan remaja. Jadi kalau kita lihat, faktanya harga rokok itu memang masih murah dan terjangkau,” katanya.

Oleh karena itu, Renova menekankan salah tau tools untuk mengurangi keterjangkauan remaja terhadap rokok yakni melalui reformasi kebijakan fiskal yaitu kebijakan cukai. Artinya kalau harga dinaikkan, tapi sistem cukai seperti saat ini, berpeluang pada tidak efektifnya kebijakan kenaikan cukai tadi maupun peluang penghindaran pajak.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Yayasan Arek Lintang (ALIT) Indonesia Yuliati Umrah menyatakan saat ini anak-anak masih dapat mengakses rokok secara bebas dan terbuka. Padahal seharusnya seperti halnya obat dan alkohol, konsumsi rokok semestinya dikendalikan agar tidak menyasar anak-anak.

Menurut Yuliati, salah satu hal yang perlu dilakukan agar anak–anak tidak terpapar penyalahgunaan konsumsi rokok yakni meningkatkan edukasi manfaat dan bahaya produk tembakau. Anak-anak harus tahu apa sesungguhnya manfaat dan bahaya produk tembakau, khususnya rokok agar mereka dapat mampu mengukur risiko yang timbul.

“Kita juga perlu sepaham bahwa kondisi saat ini tidak boleh menggerus bonus demografi yang akan disumbang generasi saat ini," paparnya. "Oleh karenanya edukasi adalah kunci untuk mengatasi penyalahgunaan konsumsi dan merawat generasi."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait