Tarif Cukai Rokok Bakal Naik Lagi 2021, Buntut Dikritik Bappenas Gegara Terlalu Merakyat?
Pixabay
Nasional

Bappenas menyebut harga jual rokok yang terlalu murah menyebabkan banyaknya perokok muda bermunculan. Bertepatan dengan itu, Kemenkeu berencana menaikkan tarif cukai rokok pada 2021.

WowKeren - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sempat mengkritik pemerintah dari segi pengendalian tembakau. Bappenas lantas menyoroti perihal murahnya harga rokok yang kemudian berimbas pada banyaknya perokok muda di Indonesia.

Dan seolah bertepatan dengan kritikan tersebut, pemerintah rupanya berencana untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok. Sedianya naik pada 2021 mendatang, Kementerian Keuangan selaku pengendali besaran pajak, bea, dan cukai di Indonesia akan mengumumkan nilai kenaikannya pada akhir September atau awal Oktober 2020.

"Secara historis biasanya Kementerian Keuangan mengumumkan akhir September atau awal Oktober," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, saat konferensi pers virtual APBN KiTa, Selasa (25/8). "Ini akan konsisten dengan sebelumnya."

Heru tak memberikan bocoran sama sekali soal besaran kenaikan tarif cukai rokok ini. Namun ia memastikan kenaikan ini akan disesuaikan dengan banyak faktor, seperti kesehatan serta keberlangsungan industri rokok dan hasil tembakau.


Selain itu, nasib para petani cengkeh dan tembakau serta penerimaan negara menjadi faktor lain yang akan dipertimbangkan. "Dan juga adanya potensi rokok ilegal," kata Heru, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Kenaikan ini sejalan dengan target pemerintah untuk menaikkan penerimaan dari sektor cukai, yakni mencapai Rp 7,86 triliun alias naik 4,8 persen pada tahun depan. Dengan demikian, penerimaan cukai akan naik dari outlook tahun ini, yakni dari sekitar Rp 164,94 triliun menjadi Rp 172,8 triliun di RAPBN 2021.

Sedangkan untuk penerimaan dari sektor cukai pada tahun 2020 baru mencapai 51,3 persen dari target APBN. Tercatat sudah sebanyak Rp 88,4 triliun penerimaan cukai yang terealisasi sampai 31 Juli 2020.

Sebelumnya Bappenas menyoroti harga jual rokok yang masih tergolong "merakyat" di Indonesia. Hal ini menyebabkan banyak perokok muda bermunculan, yang bahkan sudah mulai mencoba lintingan tembakau itu sejak usia 15-16 tahun.

"Bahkan, 23,1 persen itu di usia 10-14 tahun. Bahkan ada di usia 5-9 tahun sebesar 2,5 persen," kata Kasubdit SDM dan Pembiayaan Kesehatan Bappenas Renova Siahaan pada diskusi bertemakan “Harga Rokok Mahal Upaya Efektif Melindungi Remaja Menjadi Perokok” di Jakarta, Selasa (25/8). "Tentu ini menjadi awareness kita bersama bahwa anak-anak di Indonesia sudah merokok."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait