Ketua Presidium ITW Edison Sianturi menyebut jika rencana tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Zodiak Yanuarita
- Jumat, 28 Agustus 2020 - 16:07 WIB
WowKeren - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengizinkan sepeda jenis khusus mengaspal di tol dalam kota masih menuai kritik. Salah satunya dari Indonesia Traffic Watch (ITW).
Ketua Presidium ITW Edison Sianturi menyebut jika rencana tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menyebut jika Anies kurang tahu betul mengenai aturan hukum terkait keselamatan lalu lintas.
"Anggap saja itu usul dari seseorang yang belum mengerti tentang keselamatan lalu lintas." kata Edison dilansir CNN Indonesia, Jumat (28/8). "Tidak perlu buang energi untuk membahas hal -hal yang tidak ada landasan hukumnya."
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI berencana untuk mengizinkan sepeda untuk mengaspal di jalan tol dalam kota. Adapun sepeda yang dimaksud adalah jenis khusus road bike. Jalur tersebut akan dibuka pada Minggu pagi dan terbentang sekitar 10-12 kilometer dari ruas Kebon Nanas sampai arah Tanjung Priok.
Edison menilai bahwa saat ini saja sudah banyak kebijakan baik dari pemerintah pusat yang bertabrakan dengan UU lalu lintas. Oleh sebab itu ia mengingatkan alih-alih menggulirkan rencana untuk memperbolehkan sepeda mengaspal di jalan tol, lebih baik kembali taat pada aturan lalu lintas yang ada.
"Tak dapat dipungkiri pemerintah mengangkangi UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Edison. "Maka, sudah waktunya kembali taat pada aturan agar lalu lintas bisa lebih baik."
Kritik juga datang dari Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Eneng Milianasari. Menurutnya, keselamatan sepeda yang melintas di jalan tol bisa terancam mengingat pada umumnya kendaraan yang melaju di jalan tol berkecepatan tinggi.
"Batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang," ujarnya. "Dengan kecepatan seperti itu, akan sangat berbahaya bagi pengguna sepeda yang tidak terlindungi seperti mobil, bus ataupun truk."
(wk/zodi)