Vanessa Angel Bawa Bayinya Saat Sidang Perdana Kasus Narkoba, Sempat Minta Maaf
Instagram/vanessaangelofficial
Selebriti

Vanessa Angel dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus narkoba pada hari ini, Senin (31/8). Ia datang bersama sang suami, Bibi Ardiansyah serta putra mereka yang masih bayi, Gala Sky.

WowKeren - Vanessa Angel menjalani sidang perdana kasus narkoba pada hari ini, Senin (31/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dilansir dari Suara, Vanessa datang bersama sang suami, Bibi Ardiansyah serta putra mereka yang masih bayi, Gala Sky Ardiansyah. Ayah Vanessa, Doddy Sudrajat juga turut mendampingi.

Mereka tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada pukul 10.00 WIB. Vanessa yang mengenakan kemeja putih langsung memasuki ruang laktasi. Baik Vanessa maupun Bibi menghindari awak media. Keduanya memilih berdiam di dalam ruang laktasi sembari menunggu jadwal persidangan dimulai.

Rencananya sidang akan digelar sekira pukul 10.00 WIB. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto. "Sidang sekitar jam 10 atau jam 11" katanya. Sidang perdana hari ini mempunyai aganda pembacaan dakwaan untuk Vanessa.

Sementara itu Vanessa terlihat meminta maaf pada sang bayi lewat postingan InstaStory. Bukan tanpa alasan, rupanya pada Minggu (30/8) kemarin malam, ASI Vanessa tidak keluar karena kepikiran sidang perdana kasusnya.


Vanessa Angel

InstaStory

"Maaf ya nak kalau ASI mama lagi nggak banyak dan nggak enak," tulis Vanessa. "Besok mami tinggal sebentar ya nak! Gak lama kok, papimu janjiin akan usahain semua usaha buat kita bareng terus nak."

Vanessa juga terlihat mengunggah kembali postingan Bibi yang menggendong Gala di jok belakang mobil saat perjalanan menuju Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam momen tersebut, bayi Gala masih terlelap. "Nemeni mami sidang ni @vanessaneglofficial," tulis Bibi.

Seperti diketahui, Vanessa Angel bersama suami dan asistennya diamankan pihak kepolisian di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin, (16/3) malam lalu. Dari hasil penggeledahan di rumahnya itu, ditemukan 15 butir pil xanax di dalam laci dan lima butir pil xanax di tas Vanessa. Atas kasus tersebut, Vanessa didakwa dengan dakwaan Primair pasal 114 juncto pasal 132 UU 35/2008 tentang Narkotika, Subsidair pasal 112 juncto pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya Vannesa sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan narkoba. Meski begitu, Vanessa tidak ditahan di penjara dan ditetapkan sebagai tahanan kota sejak 6 Agustus lalu.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait