Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menerima suap senilai Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Dalam LHKPN KPK, Pinangki tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 6,8 miliar.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 03 September 2020 - 14:31 WIB
WowKeren - Jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari belakangan menjadi sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Djoko Tjandra. Pinangki sendiri ramai diperbincangkan karena gaya hidupnya yang glamor.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan Jaksa Pinangki pada tanggal 31 Maret 2019, tercatat Pinangki memiliki kekayaan senilai Rp 6,8 miliar. Mayoritas harta kekayaan Pinangki tersimpan dalam bentuk aset tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor dan Jakarta. Lantas berapa besar pendapatan Pinangki sebagai Jaksa hingga bisa mengumpulkan kekayaan senilai miliaran rupiah?
Diketahui, Pinangki terakhir tercatat sebagai pejabat eselon golongan IV PNS. Adapun besaran gaji pokok PNS di Kejaksaan dengan PNS di instansi pemerintah lainnya sejauh ini masih dipukul rata. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji pokok yang diperoleh pejabat eselon golongan IV PNS adalah antara Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.901.200.
Namun PNS juga menerima tunjangan kinerja (tukin) sebagai remunerisasi. Adapun besaran tukin PNS di Kejaksaan Agung diatur dalam aturan yang berbeda yakni dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020 dan diberdakan menurut kelas jabatannya.
Menurut Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan, Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8. Dengan demikian, besaran tukin yang diterimanya sebesar Rp 4.595.150 per bulan.
Tak hanya tukin dan gaji pokok, PNS di Kejaksaan juga mendapat tunjangan lainnya. Di antaranya adalah tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji, tunjangan anak sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan makan senilai Rp 41 ribu per bulan (untuk golongan IV), dan pemasukan lain seperti dari perjalanan dinas. Melansir Detik Finance, total keseluruhan pendapatan yang diterima Pinangki per bulannya mencapai sekitar Rp 12.140.434.
Di sisi lain, penyidik sendiri masih melakukan pengembangan terhadap perkara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. Pinangki diduga menerima suap senilai Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Adapun mantan politisi Partai NasDem Andi Irfan Jaya diduga berperan sebagai perantara suap antara Djoko Tjandra dan Pinangki.
(wk/Bert)