Klaster PN Medan Laporkan 13 Hakim Dan Puluhan Pegawai Kena Corona, Langsung Lockdown
Nasional

Pengadilan Negeri (PN) Medan telah berubah menjadi klaster penyebaran virus corona, laporkan 13 hakim hingga puluhan pegawai positif COVID-19. Langsung terapkan lockdown.

WowKeren - Klaster penyebaran virus corona (COVID-19) kembali muncul di Tanah Air. Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Medan dilaporkan menjadi klaster penularan virus corona.

Temuan ini pertama diketahui setelah Ketua PN Media Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Selanjutnya, seluruh para pegawai dan hakim PN Medan langsung menjalani swab test pada Kamis (27/8) lalu.

Hasil swab test menemukan sebanyak 13 hakim dinyatakan positif COVID-19. Selain hakim, 25 pegawai di lingkungan PN Medan juga dipastikan terpapar virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut.

Dampak dari klaster ini, PN Medan langsung melakukan lockdown di kantor. Penutupan PN Medan akan diterapkan selama satu minggu, mulai dari Jumat (4/9) hari ini.


Wakil Ketua PN Medan, Abdul Azis menjelaskan pihaknya terpaksa melakukan penutupan aktivitas di gedung pengadilan demi menekan laju penyebaran virus corona. Terlebih, kasus dari PN Medan sendiri tidaklah sedikit.

”Ke-38 orang yang dinyatakan positif COVID-19 itu terdiri atas 13 orang hakim dan 25 orang pegawai,” jelas Abdul seperti dilansir dari Suara, Jumat (4/9). “Penutupan tersebut, karena semakin meningkatnya jumlah positif COVID-19 di PN Medan.”

Selain melakukan lockdown, Azis menjelaskan pihaknya juga telah meminta seluruh pegawai dan hakim yang positif COVID-19 untik melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun bila ada yang mengalami gejala sedang hingga parah, maka pasien virus corona akan dirawat di rumah sakit.

Azis juga memastikan pelayanan di PN Medan tetap berjalan meski kantor di-lockdown. Meski demikian, pelayanan yang dibuka hanyalah untuk urusan mendesak saja seperti pengurusan surat-surat untuk keperluan Pilkada 2020.

Pengurusan surat-surat tersebut bisa dilakukan secara online dan tidak perlu berbondong-bondong ke PN Medan. “Kemudian perkara yang urgen seperti penahanan terdakwa yang tidak bisa diperpanjang lagi dan terpaksa disidangkan secara virtual,” pungkasnya.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait