Belum Terungkap, Kasus Munir Terancam Ditutup Dua Tahun Lagi
Nasional

Kematian Munir masih menjadi misteri selama 16 tahun. Terungkap, ternyata kasus pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut terancam ditutup dua tahun lagi. Kenapa?

WowKeren - Kasus kematian pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib yang meninggal tahun 2004 lalu masih menjadi misteri hingga saat ini. Perkembangan kasus Munir sendiri seolah “macet” sehingga membuat pemerintah kembali mendapatkan sorotan dari aktivis dalam 16 tahun peringatan Munir pada Senin (7/9) ini.

Amnesty International bahkan menyebut jika tidak segera diusut dan diungkap, kasus Munir terancam ditutup. Pasalnya, kasus Munir akan mulai memasuki masa kedaluwarsa dua tahun mendatang. Adapun suatu kasus tidak bisa dibuka kembali jika sudah memasuki masa kedaluwarsa, yakni 18 tahun.

”Wajar apabila muncul semacam kekhawatiran,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid yang disiarkan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting seperti dilansir dari CNNIndonesia, Senin (7/9). “Bahwa kasus ini terancam tidak bisa dibuka kembali ketika memasuki masa daluwarsa yaitu 18 tahun.”

Situasi ini tentunya semakin membuat banyak pihak khawatir dan mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan kasus pembunuhan tersebut. Terlebih, kasus Munir hingga sekarang masih ditangani dengan aturan hukum pidana nasional sehingga ancaman ditutup dalam dua tahun akan terjadi.


Usman menjelaskan jika penanganan kasus Munir akan berbeda jika dibawa ke ranah hukum pidana internasional. Pasalnya dalam hukum pidanan internasional, suatu kasus tidak akan pernah mengalami masa kedaluwarsa dan dapat terus diusut hingga tuntas.

”Dengan kata lain ketentuan masa daluwarsa ini tidak berlaku jika kasus ini digolongkan ke dalam tindak pidana luar biasa atau extraordinary crime,” jelas Usman. “Nah kejahatan melawan kemanusiaan itu bisa terjadi hanya dalam salah satu bentuk pembunuhan. Makanya di dalam Undang-Undang Pengadilan HAM disebut salah satu bentuknya yaitu juga adalah penyiksaan.”

Penjelasan extraordinary crime sendiri merupakan suatu tindak kejahatan yang digolongkan ke dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Jika kasus Munir masuk dalam pelanggaran HAM berat, maka kasus tersebut dapat dibawa ke hukum pidana internasional untuk diusut.

"Kasus Munir juga bisa dikatakan penyiksaan, menimbulkan kesakitan mental,” papar Usman. “Ketika dia bolak balik ke toilet dan muntah hingga akhirnya tak sadarkan diri dan meninggal dunia.”

”Orang biasanya menghindari proses penuntutan karena biasanya merasa diadili untuk kasus sama,” sambungnya. “Nah untuk ini alasan itu tidak bisa digunakan sebagai alasan oleh pelaku untuk menolak diadili kemari.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait