Menolak Lupa 16 Tahun Kematian Munir, Ini Perkembangan Kasus Yang Tak Kunjung Terungkap
Nasional

16 tahun berlalu, kematian Munir masih menjadi misteri hingga saat ini. Peran pemerintah dalam mengungkap kasus ini pun terus disorot lantaran tak kunjung menguak kebenaran.

WowKeren - Kematian Pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), Munir terjadi pada tanggal 7 September 2004. Sudah 16 tahun berlalu, kematian Munir yang diduga dibunuh tersebut masih menjadi misteri hingga saat ini.

Berbagai pemimpin Indonesia yang telah silih berganti dalam 16 tahun terakhir dinilai tak berkutik dalam mengungkap kasus Munir. Kasus Munir seolah terus menjadi noda hitam dalam setiap periode pemerintahan Indonesia.

Dilansir Kumparan, Munir tewas dibunuh di pesawat Garuda Indonesia saat hendak pergi ke Amsterdam. Di ketinggian 40 ribu kaki dari daratan, Munir sekarat setelah mengeluhkan sakit perut, diare akut, muntah-muntah, hingga akhirnya meregang nyawa di kursi penumpang.

Meski ada seorang dokter dalam pesawat yang berusaha menyelamatkannya, namun nyawa Munir sudah tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia dua jam sebelum mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam.

Dari hasil autopsi yang dilakukan Netherland Forensic Intitute, ditemukan 465 miligram arsenik bercampur dalam darah Munir. Racun tersebut rupanya tak kasat mata, tak berwarna, dan tak berbau. Kematian Munir membuatnya gagal menempuh studi S2 di Belanda.

Dugaan awal pembunuhan ini muncul setelah Munir ditawari bertukar kursi oleh salah satu penumpang bisnis. Penumpang ini rupanya merupakan pilot senior Garuda bernama Pollycarpus Budihari Priyanto dan tidak sedang bertugas. Munir yang awalnya duduk di kelas 40G ekonomi akhirnya pindah ke kelas bisnis.

Saat pindah ke kelas bisnis, Munir ditawari minum. Dari minuman jus jeruk tersebut, ia diracun hingga meninggal dunia. Setelah penyelidikan digelar, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Pollycarpus sebagai tersangka pada 18 Maret 2005 lalu.

Pollycarpus diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Munir. Ia kemudian dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sayang, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya hanya menjatuhi vonis 14 tahun penjara saja kepadanya.

Polly bahkan terbebas dari penjara dua tahun setelahnya. Hal ini terjadi setelah dirinya membantah seluruh tuduhan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasinya dikabulkan sehingga dirinya hanya divonis 2 tahun penjara saja akibat terbukti memalsukan dokumen agar bisa naik pesawat.

Beberapa saat setelah Polly bebas, Kejaksaan Agung balas mengajukan Peninjauan Kembali (PA) yang lagi-lagi dikabulkan oleh MA. Polly kemudian divonis hukuman 20 tahun penjara oleh MA. Penyebab Polly kembali berhasil dijebloskan penjara berkat Laporan TEMPO yang berjudul "Menguak Keterlibatan Badan Intelijen Negara Dalam Kematian Munir".


Laporan ini membahas mengenai dugaan Munir diracun saat pesawat transit di Bandara Changi, Singapura. Munir diduga bertemu Polly di sebuah kedai kopi saat menunggu transit. Keduanya disebutkan duduk bersama dan berbincang. Polly kemudian menawarkan kopi yang sudah diracun kepada Munir.

Meski mendapat tuntuan 20 tahun penjara, Polly kembali melawan dan mengajukan kasasi. Dampaknya, ia hanya mendapat hukuman 14 tahun penjara dan bebas pada 2014 lalu. Kini, ia telah melenggang bebas dan bahkan siap menjadi caleg dalam Partai Berkarya.

Kasus Munir ini juga menyeret sejumlah nama, yakni Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR. Ia dinilai dalang yang membunuh Munir akibat sakit hati dicopot dari jabatannya di Kopassus.

Munir diketahui sempat membongkar dugaan peran Kopassus dalam kasus penculikan aktivits. Meski demikian, tudingan kepada Muchdi tersebut ditolak hakim sehingga ia bebas.

Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir terus bekerja dan menemukan adanya 16 panggilan telepon antara Polly dan Muchdi. Polly juga pernah berkontak dengan nomor telepon ruang Deputi V Penggalangan di Markas BIN sebanyak 27 kali pada 17 November 2004.

Sayang, rekaman percakapan itu dianggap Hakim Iswandi tidak bisa dijadikan bukti sehingga keduanya bisa bebas. Istri Munir, Suciwati hingga sekarang masih berjuang dalam menegakkan keadilan atas kematian suaminya. Ia bahkan melaporkan Sekretariat Negara (Setneg) ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi.

Setneg diduga Suciawati telah menghilangkan dokumen TPF. Hal ini juga terlihat dimana pemerintah sampai sekarang masih tidak juga membuka dokumen kasus Munir. Padahal, isi TPF tersebut diklaim memiliki bukti hingga dugaan sejumlah nama yang terlibat dalam pembunuhan berencana pada Munir.

Kasus Munir sendiri seolah tidak benar-benar ditanggapi dengan serius oleh pemerintah. Pasalnya dari era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo, kasus Munir sama sekali tidak ada perkembangan lagi.

Yang terbaru, KontraS bahkan mengancam akan melaporkan Presiden Jokowi ke Ombudsman atas kasus Munir. Pasalnya, kasus Munir sudah berjalan selama 15 tahun dan tak kunjung mendapatkan titik terang dari pemerintahan Indonesia.

”Kita bisa saja laporkan presiden ke Ombudsman Indonesia,” tegas Koordinator KontraS Yati Andriyanti seperti dilansir dari Kumparan. “Karena dalam hal ini presiden sebagai kepala pemerintahan sudah sekian tahun tidak mengumumkan TPF Munir ke masyarakat.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait