Beberapa negara dengan tegas melarang WNI untuk masuk ke daerah mereka lantaran tingginya kasus positif COVID-19 dalam negeri. Kemenlu pun memberikan klarifikasi seperti berikut.
- Elvariza Opita
- Rabu, 09 September 2020 - 11:25 WIB
WowKeren - Belum lama ini publik tengah sangat menyoroti travel ban yang diberlakukan sejumlah negara terhadap Indonesia. Pasalnya negara-negara tersebut menilai perkembangan wabah COVID-19 di Indonesia sangat mengkhawatirkan dan berisiko menularkan ke mereka bila sampai "kelolosan".
Perihal larangan ini pun mendapatkan tanggapan dari Kementerian Luar Negeri. Kemenlu membenarkan bahwa ada beberapa negara yang menegaskan pembatasan izin masuk orang asing akibat COVID-19, termasuk terhadap Indonesia.
Hanya saja untuk jumlah negara yang memberlakukannya tak didata dengan pasti. Selain itu, tak hanya Indonesia yang menjadi sasaran travel ban negara-negara tersebut, tetapi juga ke warga-warga asing lain.
"Kami kurang tahu angka itu dari mana," ungkap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, Selasa (8/9). "Pemberlakuan pembatasan izin masuk diterapkan oleh banyak negara ke WNA."
Kemenlu pun menyatakan bahwa negara juga memberlakukan hal serupa terhadap warga negara asing (WNA). "(Sesuai dengan) Permenkumham No.11/2020 per April 2020 masih berlaku dan WNA yang dikecualikan masuk adalah diplomat dan pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)," jelas Faizasyah, dilansir dari Bisnis, Rabu (9/9).
Dengan larangan tersebut, maka WNA dilarang memasuki atau transit di wilayah Indonesia. Larangan dikecualikan bagi WNA yang memegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, Visa Diplomatik dan Visa Dinas.
Selain itu, WNA dengan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas; tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan; awak alat angkut; dan WNA yang akan bekerja pada proyek strategis nasional. Untuk mereka yang memiliki pengecualian izin itu pun diwajibkan untuk memiliki sertifikat kesehatan dan menjalani karantina 14 hari sebelum mulai beraktivitas normal.
Sedangkan saat ini WNI sudah dilarang masuk di beberapa negara seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Jepang. Namun Kemenlu sendiri juga sudah mengatur kesepakatan travel corridor untuk kebutuhan perjalanan bisnis esensial dan dinas.
Kesepakatan ini membebaskan pelaku perjalanan tidak melakukan karantina 14 hari. Saat ini, Indonesia telah meneken kesepakatan travel corridor dengan 3 negara, yakni Uni Emirat Arab (UEA), Tiongkok, dan Korea Selatan.
(wk/elva)