Tembus 200 Ribu Kasus Corona, Jokowi Diminta Tunda Pilkada Serentak
Twitter/jokowi
Nasional

Indonesia telah mencatat lebih dari 200 ribu kasus virus corona, Presiden Joko Widodo didesak untuk menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.

WowKeren - Penyebaran virus corona di Indonesia semakin meluas. Hal ini dibuktikan dengan laporan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dimana sudah menembus 200 ribu kasus COVID-19 di Tanah Air hingga Rabu (9/9).

Meski kasus virus corona semakin meningkat, namun itu tidak mengubah keputusan Presiden Joko Widodo yang tetap memerintahkan agar Pilkada Serentak 2020 tetap digelar. Keputusan ini tentunya menuai pro dan kontra.

Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Jokowi untuk menunda Pilkada Serentak 2020. Anggota DPR dari Fraksi PPP, Saifullah Tamliha meminta Presiden Jokowi mempertimbangkan ulang pelaksanaan Pilkada karena tingginya angka penularan virus corona.

”Saya berharap Presiden Jokowi dan pimpinan DPR mempertimbangkan kembali pelaksanaan Pilkada,” kata Saifullah dalam keterangan resminya seperti dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (9/9). “Pilkada yang bisa saja kita anggap sebagai 'biang kerok' peningkatan signifikan pandemi COVID-19 di Indonesia.”


Saifullah menyoroti bahayanya penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi virus corona. Menurutnya, situasi tersebut dapat mengancam keselamatan masyarakat Indonesia.

Apalagi, baru-baru ini dilaporkan sudah ada puluhan calon kepala daerah yang terinfeksi virus corona. Bahkan, salah satu kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berada di Boyolali dilaporkan sudah menjadi klaster COVID-19.

”Jangankan rakyat biasa, calon kepala daerah banyak berguguran,” pesan Saifullah. “Bagaimana dengan rakyat biasa.”

Saifullah lantas memberikan solusi pada pemerintah jika menunda Pilkada Serentak pada 9 Desember mendatang. Pemerintah bisa menunjuk pelaksana tugas kepala daerah saja untuk sementara alih-alih memaksakan penyelenggaraan Pilkada yang mengancam nyawa.

Ia menjelaskan jika penunjukkan pelaksana tugas kepala daerah sendiri telah diatur dalam undang-undang. “Menunjuk pelaksana tugas kepala daerah bukanlah barang yang haram, sebab undang-undang telah membolehkannya,” pungkasnya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait