Viral Peserta MTQ Sumut Pilih Mundur Dibanding Buka Cadar, Ini Kata LPTQ Nasional
Kurio.id
Nasional

Seorang peserta MTQ ke-37 Sumatera Utara (Sumut) yang lebih memilih didiskualifikasi gara-gara enggan melepas cadar saat tampil menjadi viral di media sosial baru-baru ini.

WowKeren - Seorang peserta MTQ ke-37 Sumatera Utara (Sumut) tengah ramai dibicarakan di media sosial. Pasalnya, peserta yang berasal dari kafilah Labuhanbatu Utara itu lebih memilih didiskualifikasi gara-gara enggan melepas cadar saat tampil.

Panitia pun telah berusaha untuk membujuk peserta tersebut untuk tampil ulang, namun berujung dengan penolakan. "Yang bersangkutan tidak kembali. Kita bujuk dia untuk kembali, dibujuk kafilahnya kembali, dia tidak mau datang," kata Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut Palid Muda Harahap, Rabu (9/9).

Peserta wanita tersebut lantas pulang ke Medan setelah memilih didiskualifikasi karena enggan melepas cadar. "Dia kafilah Labuhanbatu Utara, dia kembali ke Medan. Kita telepon kafilah lainnya, tolong kalian bujuk supaya dia kembali, nggak mau lagi dia," lanjutnya.

Peristiwa ini tentunya menjadi sorotan di dunia maya. Menanggapi kejadian ini, Sekretaris Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Nasional, Juraidi menegaskan bahwa larangan mengenakan cadar atau penutup wajah saat tampil dalam Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) adalah aturan yang sudah disepakat semua daerah sejak 2019 lalu.

Pria yang menjabat sebagai Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama itu menjelaskan bahwa aturan larangan mengenakan cadar itu sudah disepakati saat Rakernas ke 19 LPTQ Nasional pada 12 November 2019. Selain tentang menutup wajah, rakernas 2019 juga mengatur tentang penggabungan golongan hafalan 1 juz dan tilawah dengan hafalan 10 juz.


Semula penggabungannya dengan 5 juz dan tilawah yang berakibat waktunya sangat lama, sangat berbeda dengan golongan majelis-majelis yang lain. "Kesepakatan lain, peserta saat tampil dilarang memakai penutup wajah," ujarnya dilansir Suara.com, Kamis (10/9).

Juraidi menilai penolakan yang dilakukan perempuan bercadar karena ketentuan larangan menggunakan penutup muka belum tersosialisasi dengan baik di daerah "Nah ketentuan ini nampaknya belum tersosialisasi dengan baik, sehingga terjadi kasus pada MTQ tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun ini," terangnya.

Padahal ketentuan larangan penggunaan penutup wajah bertujuan agar penilaian diberikan secara objektif. Selain itu juga menghindari kecurigaan para peserta kepada dewan hakim. "Ketentuan tersebut tujuannya baik, yaitu untuk keperluan penilaian yang adil dan lebih obyektif bagi dewan hakim, menghindari kecurigaan bagi peserta, dan lain-lain," tuturnya.

Ketentuan saat tampil bagi peserta sudah lama diterapkan pada cabang Tilawah dan Tahfizh adalah tidak mengawali dan mengakhiri penampilan dengan salam, meskipun dalam Islam dianjurkan. Tujuannya kata Juraidi antara lain terkait waktu penampilan.

Adapun ketentuan lain pada babak final cabang Tilawah peserta dilarang melihat Al-Quran (harus hafal). Sehingga, jika ada peserta finalis yang melanggar, dewan hakim tidak memberikan penilaian.

"Jika ada peserta finalis yang diketahui melanggar (misalnya membawa catatan) maka dewan hakim berhak tidak memberikan penilaian atau mendiskualifikasi, meskipun yang bersangkutan tetap tampil sampai menyelesaikan bacaannya," jelasnya.

Terakhir, Juraidi berharap agar tidak ada kejadian serupa untuk ke depannya. "Semoga ke depan tidak terjadi peristiwa yang dialami peserta MTQ tingkat provinsi Sumatera Utara karena ketentuan per-MTQ-an tersosialisasi dengan baik," katanya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait