Ruben Onsu Harus Kembali Menelan Kekalahan Atas Sengketa Geprek Bensu, Kali Ini Soal Desain Kemasan
Instagram/ruben_onsu
Selebriti

Ruben Onsu hingga kini masih mengikuti proses hukum terkait sengketa merek Geprek Bensu. Setelah sebelumnya kehilangan hak atas merek dagang, Ruben kembali harus mengulang kekalahan soal desain kemasan.

WowKeren - Ruben Onsu, selebriti sekaligus pemilik usaha Ayam Geprek Bensu agaknya harus kembali legowo menerima kekalahan dari PT Ayam Geprek Benny Sujuno yang membawahi I Am Geprek Bensu di pengadilan. Kali ini, terkait desain industri kemasan kotak pembungkus.

"Iya (sudah dimenangkan). Memang hakim berkeputusan begitu kan, ya kita bersyukur," kata kuasa hukum Benny Sujono, Eddie Kusuma dilansir dari Suara.com pada Jumat (11/9). "Kenapa dimenangkan karena Benny Sujono mendaftarkan lebih dulu."

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan PT Ayam Geprek Bensu Benny Sujono dalam amar putusan pada 8 September 2020. Pertimbangannya, kotak makanan yang selama ini digunakan pada bisnis ayam Ruben Onsu menyerupai Ayam Geprek Benny Sujono, yang lebih dulu didaftarkan di merek dagang pada 17 April 2017.


"Pengadilan sudah menyatakan itu merek milik kita, tidak boleh orang lain pakai. Buktinya mereka sampai hari ini pakai. Kita tunggu saja kebijakan pelaksanaan dari Kemenkumham. Yang melarang dia pakai itu putusan pengadilan nanti pelaksanaannya Kemkumham. Kalau tidak dilakukan baru diekseskusi paksa lapangan," jelas Eddie Kusuma.

Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa kemasan makanan yang didaftarkan Ruben Onsu tertanggal 20 Juli 2018 batal demi hukum. Kini, pihak Benny Sujono tinggal menunggu eksekusi dari Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki suami dari Sarwendah tersebut.

Meski memenangkan dua gugatan yang dilayangkan Ruben Onsu, pihaknya tak mau ambil pusing menggugat balik. Meskipun, hingga kemenangannya, pihak Ruben Onsu juga tak mengganti merek dagang, logo, hingga kotak kemasan.

"Tapi kita cukup satu saja, nggak usah banyak-banyak, kan yang gugat mereka. Yang mulai (gugatan) kan dia, karena kotak kemasan itu yang kita pakai adalah sejak berdirinya 17 April 2017. Dia bilang dia punya ini kotak kemasan, punya sertifikat, dia punya tuh 20 Juli 2018," pungkas kuasa hukum Benny Sujono tersebut.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait