Kejagung Minta Tambahan Rp 400 Miliar demi Perbaki Gedung yang Terbakar
Nasional

Kejaksaan Agung meminta Komisi III DPR RI untuk menyetujui tambahan anggaran sampai Rp 400 miliar dalam rangka perbaikan Gedung Utama yang terbakar pada 22 Agustus 2020.

WowKeren - Kebakaran hebat yang melanda gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu terus menyita perhatian nasional lantaran banyaknya teori konspirasi yang beredar. Belum lagi ditambah dengan seberapa besar kerugian yang diderita Kejagung akibat insiden tersebut.

Dan atas kerugian lantaran gedung utamanya terbakar habis, Kejagung pun mengajukan tambahan anggaran sampai Rp 400 miliar untuk pagu indikatif tahun 2021. Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menyampaikan keinginan tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (14/9).

"Kejaksaan memohon kiranya Komisi III dapat mendukung dan menyetujui tambahan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp 400 miliar," terang Setia di Ruang Rapat Komisi III DPR RI. "Untuk pembangunan kembali gedung utama Kejaksaan."

Setia blak-blakan mengakui kebakaran yang terjadi cukup mengganggu kinerja Korps Adhiyaksa. Seperti misalnya Jaksa Agung ST Burhanuddin dan sejumlah biro yang saat ini harus "pindah rumah sementara" ke Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung di Ragunan, Jakarta Selatan, dan Ceger, Jakarta Timur.


Permohonan tambahan anggaran ini bukan pertama kali diajukan oleh Kejagung. Selepas gedung utamanya terbakar hebat pada 22 Agustus 2020, Kejagung sudah mengajukan tambahan anggaran sampai Rp 150 miliar ke Kementerian Keuangan. Hal ini ditujukan untuk penggantian alat-alat pemantauan Kejaksaan yang terbakar.

Sedangkan pada awal Agustus 2020, beberapa pekan sebelum kebakaran hebat itu terjadi, Kejagung telah mengusulkan kenaikan pagu indikatif tahun 2021. Awalnya Kejagung mendapatkan anggaran pagu indikatif senilai Rp 6,95 triliun, namun kemudian meminta tambahan lagi sebesar Rp 2,52 triliun.

Akhirnya pada 5 Agustus 2020 permohonan itu dikabulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sang bendahara negara namun hanya menyetujui sebagian dari tambahan pagu indikatif yang diajukan, yakni senilai Rp 2,28 triliun sehingga total anggaran Kejagung menjadi Rp 9,24 triliun.

Di sisi lain kebakaran hebat terhadap gedung Kejagung ini sendiri disebut-sebut menyebabkan negara merugi sampai Rp 1,1 triliun. Estimasi kerugian ini dihitung dari kerugian bangunan serta barang-barang lain yang ada di dalam gedung.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru